THAILAND

Thailand Siapkan Insentif Pajak untuk Kegiatan Seminar Hingga Pameran

Dian Kurniati
Rabu, 13 Juli 2022 | 10.00 WIB
Thailand Siapkan Insentif Pajak untuk Kegiatan Seminar Hingga Pameran

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Guna mengerek pertumbuhan ekonomi, Pemerintah Thailand berencana memberikan insentif pajak kepada perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan, seperti seminar dan pameran, di dalam negeri.

Juru Bicara Pemerintah Thanakorn Wangboonkongchana mengatakan program pemberian insentif pajak tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi, terutama di sektor pariwisata.

"Langkah ini telah disetujui dalam rapat kabinet sebagai upaya untuk mempromosikan pariwisata dan meningkatkan konsumsi domestik," katanya seperti dilansir nationthailand.com, Rabu (13/7/2022).

Thanakorn menuturkan pemerintah terus berupaya memulihkan ekonomi pascapandemi Covid-19. Dalam rapat kabinet, insentif yang diberikan kepada perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan berupa pengurangan penghasilan bruto atau tax deduction hingga 200%.

Pada kegiatan yang diadakan di Bangkok dan provinsi yang dikategorikan sebagai provinsi pariwisata sekunder akan memperoleh tax deduction 100% dari biaya acara. Di tempat lain, penyelenggara bisa mendapatkan pengurang pajak sebesar 150% dari biaya acara.

Lebih lanjut, penetapan kategori provinsi pariwisata akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Nanti, penetapan kategori tersebut akan menjadi panduan bagi otoritas pajak dalam memberikan insentif atau relaksasi kepada wajib pajak.

Pemberian tax deduction atas penyelenggaraan kegiatan tersebut mulai berlaku pada 15 Juli hingga 31 Desember 2022. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menghasilkan pendapatan senilai 2,2 miliar baht atau sekitar Rp910 miliar untuk industri pariwisata lokal.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan berbagai insentif pajak untuk menarik minat produser asing memproduksi film di negara tersebut. Insentif itu berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atas aktor asing selama 5 tahun.

Pemerintah sudah memberikan insentif berupa tax deduction sebesar 15% dari setiap 50 juta baht atau Rp20,9 miliar yang dihabiskan untuk syuting film. Selain itu, ada tambahan pengurangan 5% jika studio film asing mempekerjakan pekerja lokal, mempromosikan budaya Thailand, dan syuting di provinsi pariwisata tingkat kedua. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.