PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Termasuk Dukung UU Cipta Kerja, Ini 3 Perintah Dirjen Bea dan Cukai

Dian Kurniati | Rabu, 28 Oktober 2020 | 12:00 WIB
Termasuk Dukung UU Cipta Kerja, Ini 3 Perintah Dirjen Bea dan Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan 3 perintah untuk seluruh pegawai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terkait dengan percepatan pemulihan ekonomi nasional setelah pandemi Covid-19.

Adapun 3 perintah itu adalah melanjutkan implementasi program National Logistic Ecosystem (NLE), mendukung UU Omnibus Law Cipta Kerja, serta menjalankan program pemulihan ekonomi nasional. Dalam NLE, DJBC terlibat langsung memberi fasilitasi perdagangan dan industri di lapangan.

"Maka sangat penting untuk fokus pada peningkatan layanan dan kecepatan serta kemudahan perizinan dan prosedur," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (28/10/2020).

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Heru mengatakan fokus program NLE adalah memangkas waktu dan ongkos logistik sekaligus memudahkan perizinan dan prosedurnya. Cara yang ditempuh adalah dengan melaksanakan Single Submission (SSm) dan joint inspection pabean—karantina.

Melalui SSm, penyampaian data tidak perlu lagi dilakukan secara berulang. Selain itu, proses pemeriksaan barang juga makin cepat karena terjalin joint inspection antara pabean—karantina. Pengangkut barang hanya perlu menyampaikan data melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Dengan demikian, akan diperoleh efisiensi waktu sebesar 74% dengan perkiraan nilai efisiensi mencapai Rp60 miliar per tahun. Implementasi proses bisnis itu telah dilakukan secara bertahap di 4 pelabuhan besar, yaitu Belawan, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Sementara mengenai UU Cipta Kerja, Heru menjelaskan DJBC akan turut berperan mendorong investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan. Menurutnya, DJBC akan menggunakan semua instrumen kebijakan fasilitas fiskal serta asistensi industri untuk menjalankan tugas tersebut. DJBC akan memberikan kemudahan fasilitas kepabeanan dan cukai.

Adapun pada isu pemulihan ekonomi nasional, DJBC akan berperan mendukung kemajuan ekonomi di daerah dan mendorong ekspor komoditas unggulan. Secara bersamaan, DJBC tetap menjalankan tugas mengumpulkan pendapatan negara melalui cukai, bea masuk, serta bea keluar.

Penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir September 2020 tercatat senilai Rp141,8 triliun atau tumbuh 3,8% dibandingkan kinerja yang sama tahun lalu Rp136,7 triliun. Penerimaan tersebut terutama ditopang penerimaan cukai Rp115,3 triliun yang tumbuh 7,2% secara tahunan.

Heru juga memerintahkan para jajaran pegawai DJBC agar segera berkoordinasi untuk mengimplementasikan semua perintahnya tersebut. "Saya yakin kita pasti mampu menjalankan peran dalam isu strategis nasional ini karena Bea Cukai sudah terbiasa satu kaki di ruang rapat dan satu kaki lainnya di lapangan," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Oktober 2020 | 21:19 WIB

Harapannya semoga seluruh program yang dijalankan DJBC dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dapat tercapai sesuai target dan memberi kemudahan kepada semua pihak.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu