KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp10 Miliar, Direktur PT Ditangkap

Muhamad Wildan | Rabu, 01 November 2023 | 12:00 WIB
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp10 Miliar, Direktur PT Ditangkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial HS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Tersangka HS merupakan salah satu dari komplotan penerbit faktur pajak fiktif. Sebelumnya, sudah ada 2 pelaku lain yang telah dijatuhi vonis pidana oleh pengadilan, sedangkan 1 pelaku lainnya sedang menjalani proses persidangan.

"Peranan HS dalam kasus ini cukup penting. Sebagai direktur PT NPB, dia disangkakan telah memfasilitasi penerbitan faktur pajak fiktif dalam jaringan penerbit tersebut," ungkap Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Selatan I Bayu Kaniskha, dikutip Selasa (1/11/2023).

Baca Juga:
Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Tersangka HS melalui PT NPB ditengarai secara sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif sepanjang 2020 hingga 2021. Perbuatan tersangka HS telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp10,11 miliar.

Akibat perbuatannya, HS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak fiktif yang diterbitkannya.

Sepanjang proses penyidikan, Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah memberikan kesempatan kepada tersangka HS untuk melunasi pokok pajak kurang bayar sekaligus sanksi administrasinya. Namun, kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh tersangka HS.

Baca Juga:
Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Upaya hukum terhadap tersangka HS dan pelaku-pelaku sebelumnya diharapkan mampu menuntaskan kasus penerbitan faktur pajak fiktif di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan I.

"Penuntasan perkara penerbit faktur TBTS ini diharapkan juga mampu memberikan peringatan sekaligus edukasi bagi wajib pajak agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Bayu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini