KEBIJAKAN PAJAK

Terbang ke Davos, Kepala Otorita IKN Tawari Insentif Pajak ke Investor

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Januari 2023 | 10:00 WIB
Terbang ke Davos, Kepala Otorita IKN Tawari Insentif Pajak ke Investor

Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono.

DAVOS, DDTCNews - Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono menyebut peraturan pemerintah mengenai pemberian insentif pajak akan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan ini.

Bambang mengatakan pemerintah tengah menyiapkan insentif berupa tax holiday selama beberapa tahun dalam peraturan pemerintah itu untuk diberikan kepada investor yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Saya akan publikasikan peraturannya di laman resmi kami apabila waktunya telah tiba. Saya dengar PP akan ditandatangani pada pekan ini," katanya saat menghadiri kegiatan Word Economic Forum di Davos, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Selain tax holiday untuk penanaman modal, lanjut Bambang, pemerintah juga akan menawarkan insentif lainnya seperti tax holiday atas relokasi kantor dan supertax deduction atas aktivitas-aktivitas tertentu.

Selanjutnya, peraturan pemerintah terkait dengan ketentuan pajak di IKN juga akan mengatur tentang perlakuan kepabeanan dan cukai khusus, perlakuan pajak khusus di financial center, dan perlakuan PPN khusus.

Untuk menjalin kerja sama dengan para investor, Bambang mengatakan IKN akan mendirikan badan usaha milik otorita (BUMO) bernama PT Bina Karya. Nanti, BUMO ini akan menjalin kerja sama langsung dengan investor.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Menurut Bambang, pemerintah telah mendapatkan masukan bahwa para investor lebih memilih untuk melaksanakan kerja sama secara business to business (B2B) ketimbang business to government (B2G).

"Saya harap dengan adanya BUMO ini kerja sama dengan para investor untuk pembangunan IKN dapat berjalan lebih mulus," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara