KANADA

Terapkan Sistem Pajak Teritorial, Negara Ini Minta Masukan Publik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Desember 2021 | 17:30 WIB
Terapkan Sistem Pajak Teritorial, Negara Ini Minta Masukan Publik

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews – Departemen Keuangan Irlandia berencana membuka konsultasi publik untuk membahas mengenai pertimbangan transisi menuju rezim pajak teritorial untuk perusahaan.

Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe menyatakan tantangan pajak akibat digitalisasi menjadi salah satu alasan munculnya pertimbangan untuk melakukan transisi ke rezim pajak teritorial dari sebelumnya sistem pajak worldwide.

“Saat ini menjadi waktu yang tepat untuk mempertimbangkan arah strategis kebijakan pajak Irlandia ke depan dengan mempertimbangkan manfaat pindah ke sistem perpajakan territorial,” tuturnya, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Donhoe pun mendorong semua pihak yang berkepentingan untuk terlibat. Dia menilai keterlibatan seluruh pihak diperlukan guna memastikan kebijakan yang dibuat dapat mendukung penciptaan lapangan kerja dan investasi.

Saat ini, Irlandia menggunakan rezim pajak worldwide yang berarti mengenakan pajak atas pendapatan yang berasal dari domestik dan luar negeri. Pajak yang telah dibayarkan di luar negeri akan menjadi kredit terhadap kewajiban pajak dalam negeri.

Departemen Keuangan meminta umpan balik tentang manfaat, konsekuensi, dan risiko transisi ke rezim pajak teritorial bagi perusahaan multinasional. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah soal beban kepatuhan tanpa meningkatkan risiko penghindaran pajak.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Konsultasi dilakukan untuk menanyakan bagaimana pengaturan transisi yang diperlukan. Publik dan pemangku kepentingan juga dapat memberikan pandangan mereka tentang isu-isu yang diperinci dalam dokumen konsultasi publik.

Masukan dari pemangku kepentingan diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam pengembangan penelitian lebih lanjut di masa mendatang. Seperti dilansir gov.ie, konsultasi publik akan berlangsung selama periode 22 Desember 2021 hingga 7 Desember 2022. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara