KPP PRATAMA BONTANG

Temukan NPWP Ganda, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan ke Alamat WP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2022 | 11:00 WIB
Temukan NPWP Ganda, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan ke Alamat WP

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan pemeriksaan lapangan dalam rangka menindaklanjuti permohonan penghapusan NPWP ganda di Kabupaten Kutai Timur pada 11 Juli 2022.

Pemeriksa Pajak dari KPP Pratama Bontang Robby Maleakhi Tampubolon mengatakan permohonan penghapusan NPWP ganda tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian yang dilakukan petugas KPP terhadap database wajib pajak.

“Tidak jarang memang ketika melakukan penelitian, ditemukan adanya data wajib pajak yang sama, tetapi memiliki NPWP yang berbeda atau NPWP ganda,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Dalam kegiatan pemeriksaan lapangan, lanjut Robby, tim petugas pemeriksa pajak mewawancarai wajib pajak terkait dengan data-data wajib pajak yang sebenarnya. Setelah itu, petugas melakukan sinkronisasi terhadap data yang ada di database.

Selanjutnya, petugas membuat laporan yang menyatakan wajib pajak telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghapusan NPWP ganda dan menentukan NPWP mana yang akan dihapus dan NPWP mana yang akan digunakan.

Sebagai informasi, petugas pajak akan meminta wajib pajak untuk melakukan pengajuan permohonan penghapusan NPWP ganda apabila ditemukan adanya NPWP ganda. Pada saat bersamaan, petugas juga akan menjelaskan syarat-syarat yang dibutuhkan.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Setelah permohonan penghapusan NPWP ganda diterima secara lengkap, petugas akan melakukan proses administratif untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lapangan.

“Dengan adanya pemeriksaan lapangan seperti ini, diharapkan dapat meningkatkan keakuratan atau kevalidan data yang sudah ada dan dapat menjalin komunikasi yang baik antara Petugas Pajak dan wajib pajak,” tutur Robby. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya