PAJAK KARBON

Telat Setahun, Pemerintah Masih Susun RPP Peta Jalan Pajak Karbon

Muhamad Wildan | Jumat, 03 November 2023 | 17:31 WIB
Telat Setahun, Pemerintah Masih Susun RPP Peta Jalan Pajak Karbon

Asisten Deputi Pengelolaan Perubahan Iklim dan Kebencanaan Kemenko Kemaritiman dan Investasi Kus Prisetiahadi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman dan Investasi mengungkapkan pemerintah seharusnya sudah memiliki peta jalan pajak karbon sejak 2022. Namun, peta jalan tersebut belum ditetapkan oleh pemerintah hingga saat ini.

Menurut Asisten Deputi Pengelolaan Perubahan Iklim dan Kebencanaan Kemenko Kemaritiman dan Investasi Kus Prisetiahadi mengatakan peta jalan pajak karbon akan ditetapkan dalam bentuk PP.

"Ini juga seharusnya sudah disahkan. Namun, kami mendengar ini masih dalam proses. Jadi PP tentang Peta Jalan Pajak Karbon sedang ke arah finalisasi," ujar Kus, dikutip Jumat (3/11/2023).

Baca Juga:
Dukung Negara Tetangga Terapkan Pajak Karbon, ADB Beri Masukan

Bila peta jalan pajak karbon sudah ditetapkan, pajak tersebut akan pertama kali diterapkan terhadap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Pada saat yang sama, pemerintah juga akan meningkatkan kesiapan setiap sektor guna mendukung perluasan pajak karbon.

Penambahan sektor dibebani pajak karbon akan diterapkan oleh pemerintah pada 2025 sejalan dengan peta jalan pajak karbon yang ditetapkan.

Selain menunggu penetapan PP tentang Peta Jalan Pajak Karbon, penerapan pajak karbon bakal didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif dan DPP Pajak Karbon serta PMK tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengenaan Pajak Karbon. "Ini PMK-PMK-nya masih belum disahkan," ujar Kus.

Baca Juga:
Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Untuk diketahui, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sesungguhnya telah mengamanatkan kepada pemerintah mulai memberlakukan pajak karbon sejak 1 April tahun lalu. Namun, regulasi yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan pajak karbon tak kunjung terbit hingga hari ini.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sendiri mempertimbangkan untuk mulai memberlakukan pajak karbon pada 2026, bersamaan dengan pemberlakuan carbon border adjustment mechanism (CBAM) oleh Uni Eropa.

"Uni Eropa akan menerapkan CBAM pada tahun 2026, 2024 mereka akan sosialisasi. Artinya industri kita harus siap untuk menjadi industri yang basis energinya hijau," ujar Airlangga pada September 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS