SOSIALISASI TAX AMNESTY

Tax Amnesty Memutus Rantai Ketidakpatuhan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juli 2016 | 19:37 WIB
Tax Amnesty Memutus Rantai Ketidakpatuhan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus melakukan sosialisasi program tax amnesty dan mengajak seluruh wajib pajak Indonesia untuk mengambil kesempatan dalam program pengampunan pajak ini.

Dalam sosialisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan dari beberapa agenda sosialisasi yang telah dilakukan, sejauh ini terdapat keyakinan yang besar dari stakeholder perpajakan Indonesia atas keberhasilan program pengampunan pajak kali ini.

“Aturan tentang tax amnesty ini sangat sederhana dan mudah dimengerti, kami mengimbau kepada semua untuk menjadi solusi dalam program ini. Tujuan tax amnesty adalah menyediakan pendanaan jangka panjang bagi pembangunan nasional, karena itu stakeholder Indonesia harus turut menyukseskan program nasional ini,” kata Mardiasmo di Gedung Grha Akuntan, Jakarta, Jumat (22/7).

Baca Juga:
Edukasi Bendahara soal TER PPh 21, Fiskus: Tak Ada Beban Pajak Baru

Mardiasmo mengatakan, UU Pengampunan Pajak merupakan bagian dari refomasi pajak secara menyeluruh di Indonesia dan juga menjadi starting point.

Starting point program pengampunan pajak ke depannya akan diikuti dengan amandemen UU pajak lainnya yang bisa berimplikasi pada naiknya pendapatan negara dari sektor perpajakan,” ujar Mardiasmo.

Reformasi dimaksud meliputi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), RUU Pajak Penghasilan (PPh), RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan RUU Bea Materai.

Baca Juga:
Tarif Efektif PPh 21 Bulanan Hanya Untuk Selain Masa Pajak Terakhir

Memutus Rantai Ketidakpatuhan

Program pengampunan pajak, tambah Mardiasmo, menjadi sangat penting mengingat tingkat kepatuhan pajak di Indonesia yang hingga kini masih terhitung sangat rendah, sehingga penerimaan pajak hanya ditopang oleh segelintir wajib pajak saja.

Untuk itu, pengampunan pajak akan membawa wajib pajak yang selama ini belum patuh menjadi patuh dan mendorong repatriasi dana yang disimpan di luar negeri untuk kembali masuk ke indonesia melalui berbagai bentuk investasi.

Baca Juga:
Tax Center Untirta Adakan Bimbingan Teknis Pelaporan SPT Tahunan

“Tujuan lainnya yakni memutus mata rantai ketidakpatuhan wajib pajak di masa lalu untuk masuk ke dalam sistem administrasi pajak, sehingga akan semakin banyak masyarakat Indonesia yang menjadi aktif berpartisipasi dalam tujuan pembangunan bangsa,” papar Mardiasmo.

Mardiasmo yang juga Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) berharap, wajib pajak dapat berpartisipasi dengan cara ambil bagian dalam program pengampunan pajak.

“Hanya dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen bangsa, tujuan pembangunan untuk menciptakan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera dapat dicapai,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 21 April 2024 | 08:30 WIB KP2KP PINRANG

Edukasi Bendahara soal TER PPh 21, Fiskus: Tak Ada Beban Pajak Baru

Selasa, 27 Februari 2024 | 16:30 WIB KP2KP PAGAR ALAM

Tarif Efektif PPh 21 Bulanan Hanya Untuk Selain Masa Pajak Terakhir

Senin, 26 Februari 2024 | 14:00 WIB UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

Tax Center Untirta Adakan Bimbingan Teknis Pelaporan SPT Tahunan

Minggu, 25 Februari 2024 | 10:00 WIB EDUKASI PAJAK

Kanwil DJP Jaktim Gelar Sosialisasi Pajak soal Tarif Efektif PPh 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT