INDIA

Tax Amnesty Berakhir, Deklarasi Aset Tembus Rp129 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 19:52 WIB
Tax Amnesty Berakhir, Deklarasi Aset Tembus Rp129 Triliun

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India berhasil mencatatkan hampir senilai US$10 miliar atau sekitar ₹625,5 miliar setara dengan Rp129 triliun atas deklarasi aset yang tersembunyi dari program amnesti pajak yang dilakukan selama 4 bulan sejak Juni – September 2016.

Menteri Keuangan India Arun Jaitley mengatakan program amnesti pajak yang ditujukan kepada para pengelak pajak ini ditutup Jumat (30/9) dan berhasil menarik 64.275 deklarasi aset dan menambah jumlah pendapatan pemerintah sebesar ₹294 miliar (Rp57 triliun).

Program ini memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan asetnya yang selama ini belum di deklarasikan kepada otoritas pajak tanpa adanya resiko penuntutan. Wajib pajak hanya akan dikenakan tarif tebusan sebesar 45% dari aset yang yang dideklarasikan dalam program tersebut.

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

“Program ini menjadi salah satu janji pemilu Perdana Menteri Narendra Modi dalam menindak illicit ‘black money’. Angka saat ini juga dapat meningkat jumlahnya setelah perhitungan akhir dilakukan,” ucap Jaitley di New Delhi, Sabtu (1/10).

Pemerintah India tidak mengumumkan kepada publik jumlah target penerimaan dari program amnesti pajak ini. Namun, beberapa laporan media mengatakan pemerintaah ingin mengungkap sebanyak ₹1 triliun aset yang belum di deklarasikan.

Pelaksanaan program ini didasarkan atas program amnesti pajak yang sebelumnya pernah dilakukan oleh Pemerintah India pada tahun 1997 yang berhasil meraup penerimaan hingga mencapai ₹97,6 miliar (Rp19 triliun).

Baca Juga:
Penumpang Tak Wajib Deklarasikan Barang Bawaan Sebelum ke Luar Negeri

Sementara itu, seperti dilansir oleh Financial Times (11/10), hanya sekitar 4% dari orang dewasa di India yang taat dalam membayar pajak penghasilannya.

Oleh karena itu, pada awal tahun pemerintah India telah menghubungi sekitar 700.000 wajib pajak, dan mendesaknya untuk mendeklarasikan aset mereka selama program amnesti berlangsung. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online