KEBIJAKAN FISKAL

Tawaran Insentif Pajak untuk Pelaku Usaha di Kawasan Indonesia Timur

Dian Kurniati | Jumat, 06 Maret 2020 | 11:55 WIB
Tawaran Insentif Pajak untuk Pelaku Usaha di Kawasan Indonesia Timur

Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Panjaitan.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menawarkan sejumlah insentif pajak untuk para pelaku industri yang beroperasi di kawasan Indonesia timur.

Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Panjaitan mengatakan insentif itu berupa tax holiday dan tax allowance. Dia berharap dua insentif itu akan mendorong lebih banyak investor menanamkan modalnya ke kawasan Indonesia timur.

"Sehingga akan mengurangi juga pengiriman barang dari Indonesia barat. Jangan terlalu banyak [barang produksi] dari Jawa diangkut ke sana lagi karena cost [besar]," katanya usai rapat terbatas tentang akselerasi tol laut, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Luhut berencana menggencarkan tawaran investasi ke kawasan Indonesia timur itu kepada investor. Jika pelaku industri terus berdatangan, dia meyakini kawasan produksi tidak hanya berfokus di kawasan Indonesia barat, terutama Pulau Jawa.

Sebagai tahap awal, Luhut akan menawarkan insentif pajak itu kepada pelaku industri makanan dan minuman serta bahan baku seperti semen. Penambahan sektor industri juga bisa dilakukan tergantung kebutuhan masyarakat di kawasan Indonesia timur.

Sebagai penunjang kawasan industri di Indonesia timur, pemerintah juga kembali mengucurkan subdisi untuk tol laut tahun ini. Subsidi itu diharapkan bisa meringankan beban logistik para pelaku usaha yang ingin mendatangkan bahan baku dari Indonesia barat.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

"Subsidinya ini tidak hanya dari port ke port, tapi juga sampai kepada penerima," ujarnya.

Tahun ini, pemerintah mengalokasikan subsidi tol laut senilai Rp436 miliar untuk mengoperasikan 26 trayek yang terdiri dari 2 trayek hub, 19 trayek destinasi, dan 5 trayek perintis. Nilai itu naik 94% atau hampir dua kali lipat dibanding alokasi subsidi tahun lalu yang hanya Rp224 miliar.

Sejak diluncurkan pada 2015, pemerintah memulai pemberian subsidi tol laut senilai Rp71 miliar. Jumlah subsidi terus bertambah seiring penambahan trayek tol laut menjadi Rp218,9 miliar pada 2016, Rp355 miliar pada 2017, serta Rp447,6 miliar pada 2018.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Namun, pemerintah sempat memangkas subsidi pada 2019 untuk mengevaluasi efektivitasnya. Selain itu, pemerintah juga berjanji menghapus monopoli peredaran barang ke kawasan Indonesia timur untuk menekan disparitas harga dengan kawasan barat.

"Nanti yang menjadi agen melakukan distribusi barang ini tidak hanya pada satu (pengecer), kita paling tidak dua atau tiga, sehingga dengan demikian tidak ada nanti monopoli oleh satu perusahaan,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya