INDIA

Tarif PPN Produk Tekstil Naik, Usaha Informal Diprediksi Bertambah

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Desember 2021 | 12:30 WIB
Tarif PPN Produk Tekstil Naik, Usaha Informal Diprediksi Bertambah

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Penasihat Gubernur West Bengal Amit Mitra meminta Perdana Menteri India Narendra Modi untuk tidak menaikkan PPN atau GST atas produk tekstil karena dikhawatirkan dapat menambah beban masyarakat.

"Modi, panggil rapat Dewan Goods and Services Tax sekarang dan balikkan keputusan sebelum pedang Damocles jatuh di kepala jutaan orang," sebut Mitra dalam akun media sosialnya, Senin (27/12/2021).

Seperti dilansir business-standard.com, Pemerintah India berencana menaikkan tarif PPN atas tekstil serat buatan dari semula 5% menjadi 12% yang berlaku efektif pada 1 Januari 2022. Menurut Mitra, langkah kebijakan tersebut dinilai tidak tepat.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Mitra pun mendesak Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman untuk mengadakan pertemuan dengan Dewan Goods and Services Tax (GST). Pertemuan dilakukan untuk membatalkan kenaikan pajak sebesar 7% atas produk tekstil.

Dia menilai kenaikan tarif pajak barang dan jasa atas produk tekstil serat buatan dapat menyebabkan 15 juta penduduk kehilangan pekerjaan. Selain itu, ia juga memprediksi sebanyak 100.000 perusahaan tekstil akan tutup bila kenaikan tarif PPN tersebut direalisasikan.

Menurutnya, permintaan serat alam perdagangan tekstil rentan terhadap segala jenis kenaikan biaya. Beban yang dihadapi industri tekstil juga makin bertambah menyusul harga produk kapas yang tengah mengalami inflasi 70%.

Selain itu, ia juga mengkhawatirkan perusahaan-perusahaan tekstil terdorong untuk kembali masuk ke sektor informal. Berpalingnya industri tekstil ke dalam sektor informal akan menyebabkan pemerintah justru makin kesulitan dalam menggali penerimaan pajak. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak