PMK 60/2022

Tarif PPN PMSE Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 April 2022 | 10:00 WIB
Tarif PPN PMSE Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022, Ini Kata DJP

Kepala Subdirektorat PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan tarif PPN atas produk digital dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) naik dari 10% menjadi 11% sebagaimana ketentuan dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kepala Subdirektorat PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan pengenaan PPN dalam PMSE bertujuan memberikan keadilan bagi pengusaha dalam negeri maupun luar negeri dari sisi perlakuan kewajiban perpajakan.

Dia menambahkan, pemerintah juga mengatur lebih lanjut mekanisme pengenaan PPN PMSE dalam aturan pelaksana UU HPP. Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2022.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

"Saat bicara bisnis perkembangan ekonomi mengubah banyak hal dan harus dipahami, DJP berusaha agar bisnis terus berjalan dengan baik tetapi equal treatment [perlu] terjadi," katanya dalam Media Briefing, dikutip pada Kamis (7/4/2022).

PMK 60/2022 menegaskan tarif PPN atas PMSE ditetapkan sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Selain itu, PMK 60/2022 tersebut juga mengatur tentang teknis pelaporan PPN bagi penyelenggara PMSE.

Dalam hal pedagang luar negeri atau penyedia jasa luar negeri melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa melalui penyelenggara PMSE luar negeri atau penyelenggara PMSE dalam negeri maka PPN terutang dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Selain itu, DJP juga mewajibkan pemungut PPN PMSE tersebut untuk menerbitkan commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis.

Bonarsius menerangkan bisnis online atau PMSE sejatinya sama dengan model bisnis konvensional, hanya metodenya saja yang berbeda. Dengan demikian, atas asas fairness, otoritas pajak mengenakan PPN PMSE.

"Prinsipnya sama dengan yang konvensional. Sharing ekonomi buat transaksi berubah. Nanti siapa saja bisa masuk pasar ini (PMSE), enggak tau siapa penjual dan gudang di mana dan enggak tau siapa yang mengantarkan nanti bertemu di sana, maka perlu diatur," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M