ARAB SAUDI

Tarif PPN Naik, Transaksi Jual Beli Properti Langsung Anjlok

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Juli 2020 | 13:54 WIB
Tarif PPN Naik, Transaksi Jual Beli Properti Langsung Anjlok

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIYADH, DDTCNews—Transaksi jual beli properti di Arab Saudi anjlok 84,6% pada awal Juli ini akibat kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% ke 15% per 1 Juli 2020 di kerajaan tersebut.

Koran Arab Saudi Al-Eqtisadiah melaporkan transaksi mingguan pada pasar properti Arab Saudi pekan lalu anjlok ke angka SAR1,7 miliar, lebih rendah dari total transaksi pada dua pekan sebelumnya yang mencapai SAR10,9 miliar.

"Dua subsektor pasar properti yang mengalami penurunan aktivitas transaksi yang dalam antara lain subsektor properti residensial dan properti komersial," tulis Al-Eqtisadiah dalam pemberitaannya, dikutip Selasa (14/7/2020).

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Secara lebih terperinci, nilai transaksi properti residensial anjlok 92% dari SAR6,9 miliar menjadi tinggal SAR1,2 miliar. Transaksi properti komersial mengalami kontraksi lebih dalam yakni -89,1% dari SAR4 miliar menjadi tinggal SAR434 juta.

Berdasarkan pengamatan atas transaksi dalam beberapa pekan terakhir, penjual maupun pembeli properti mempercepat finalisasi jual beli properti sebelum tarif PPN resmi naik pada 1 Juli 2020.

Untuk itu, aktivitas transaksi properti diperkirakan akan menurun dalam beberapa pekan ke depan. Beberapa proyeksi menyebut rendahnya transaksi properti akan terjadi hingga beberapa bulan ke depan.

Baca Juga:
Biden Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik, Begini Respons Otoritas China

Meski tarif PPN naik, Pemerintah Arab Saudi sesungguhnya memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas perolehan barang atau jasa tertentu, salah satunya untuk pembelian rumah pertama oleh warga negara Arab Saudi.

Dilansir dari middleeastmonitor, Fasilitas PPN pembelian rumah pertama ini diberikan atas rumah pertama dengan nilai tidak lebih dari SAR850.000. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak