ARAB SAUDI

Tarif PPN Naik Tiga Kali Lipat, Inflasi Bakal 6% Hingga Juli 2021

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Agustus 2020 | 15:28 WIB
Tarif PPN Naik Tiga Kali Lipat, Inflasi Bakal 6% Hingga Juli 2021

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIYADH, DDTCNews—Inflasi di Arab Saudi diproyeksikan akan terus tinggi pada level 4% (yoy) hingga 6% (yoy) pada bulan-bulan mendatang akibat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% menjadi 15%.

Head of Middle East and North Africa Research and Strategy Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) Ehsan Khoman mengatakan tingkat inflasi pada kisaran 4%-6% setiap bulan tersebut akan terus terjadi hingga 12 bulan mendatang.

"Tren inflasi hingga Juli 2021 bakal menyerupai tren inflasi pada Januari 2018 ketika Arab Saudi mulai mengenakan PPN sebesar 5%. Kala itu, tren inflasi baru mengalami penurunan pada Januari 2019," katanya seperti dilansir Zawya, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Ehsan memprediksi Arab kemungkinan mengalami deflasi setelah Juli 2021 seiring dengan harga minyak yang turun, tekanan pandemi Covid-19 hingga kebijakan ketenagakerjaan yang makin membebani ekspatriat di Arab Saudi.

Namun demikian, terdapat dinamika yang mengimbangi tren deflasi ini yakni nilai tukar dolar AS terhadap mata uang Arab Saudi yang melemah dan harga komoditas yang mulai pulih pada 2021 mendatang.

Seperti diketahui, inflasi Arab Saudi meningkat menjadi 6,1% akibat kenaikan tarif PPN tiga kali lipat. Padahal, tren inflasi bulanan sebelum tarif PPN dinaikan tercatat cenderung rendah. Misal, inflasi Juni 2020 yang tercatat sebesar 0,5% (yoy).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Beberapa komponen inflasi yang meningkat drastis antara lain adalah komponen makanan dan minuman serta transportasi. Inflasi pada komponen makanan dan minuman mencapai 14,6%, (yoy) dan komponen transportasi mencapai 7,3% (yoy).

Sementara itu, Abu Dhabi Commercial Bank memprediksi konsumsi rumah tangga pada bulan-bulan mendatang akan rendah seiring dengan lonjakan inflasi, belanja pemerintah yang kontraktif, dan serapan tenaga kerja yang tidak maksimal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak