THAILAND

Tarif PPN Dipertahankan di Level 7%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Agustus 2017 | 16:31 WIB
Tarif PPN Dipertahankan di Level 7%

BANGKOK, DDTCNews – Kabinet Pemerintahan Bangkok memutuskan untuk tetap mempertahankan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 7% untuk periode satu tahun mendatang yang dimulai 30 September 2017. Keputusan ini disampaikan pada hari Selasa (15/8) pada saat rapat kabinet berlangsung.

Perdana Menteri Prayut Chan-o-chan mengatakan saat ini pemerintah Thailand tengah mencari solusi lain untuk meningkatkan penerimaan negara selain dari usulan kenaikan tarif PPN. Usulan kenaikan tarif PPN menjadi 10%, lanjutnya, dinilai belum memungkinkan untuk diterapkan saat ini.

“Saat ini tarif PPN di Thailand ditetapkan sebesar 7% dan akan terus berlanjut hingga setahun ke depan, karena negara dinilai belum siap untuk menerapkan perubahan tarif PPN yang baru,” ujarnya dalam rapat kabinet.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Kementerian Keuangan Thailand mengatakan tarif PPN 7% yang tetap dipertahankan bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat, mengurangi beban masyarakat, membangun kepercayaan di sektor swasta dan menciptakan atmosfir positif untuk investasi.

“PPN dibebankan atas penjualan produk dan jasa lokal dan impor. Perubahan tarif PPN diperkirakan akan berdampak besar terhadap daya beli masyarakat,” ungkap keterangan tertulis Kementerian Keuangan Thailand.

PPN mulai diperkenalkan di Thailand sejak tahun 1992 dengan tarif sebesar 10%, namun dipangkas menjadi 7% setelah sektor bisnis meminta agar tarif PPN diturunkan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Kementerian Keuangan Thailand menolak usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menaikkan PPN menjadi 8%, dengan mengatakan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan iklim ekonomi yang terjadi saat ini. DPR mengusulkan kenaikan tarif PPN sebesar 1% untuk meningkatkan pendapatan pemerintah hingga THB70 miliar atau Rp28 triliun per tahun.

Kementerian Keuangan, dilansir dalam bangkokpost.com, berharap agar sistem e-pajak dapat mencegah penghindaran pajak yang marak terjadi dan dapat meningkatkan penerimaan pendapatan setidaknya THB100 miliar atau Rp40 triliun per tahun, sehingga tidak perlu lagi menaikkan tarif PPN. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara