UU HPP

Tarif PPN 11% Per April 2022, Lebih Tinggi dari Malaysia dan Singapura

Redaksi DDTCNews
Senin, 28 Maret 2022 | 16.15 WIB
Tarif PPN 11% Per April 2022, Lebih Tinggi dari Malaysia dan Singapura

Unggahan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu terkait dengan kenaikan PPN per 1 April 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022. Tarif PPN iniĀ lebih tinggi dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang masing-masing sebesar 10% dan 7%.

Adapun kebijakan tarif PPN baru diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU HPP juga mengamanatkan, setelah naik menjadi 11% pada awal bulan depan, tarif PPN akan naik agi menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2022.

"Dibandingkan negara-negara lain, tarif PPN Indonesia hingga saat ini masih terhitung rendah," tulis Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam akunĀ InstagramĀ resminyaĀ @bkfkemenkeu dikutip, Senin (28/3/2022).

Selain Singapura dan Malaysia, tarif PPN baru Indonesia juga akan lebih tinggi dari Kamboja yang memasang tarif sebesar 10%. Namun, tarif PPN Indonesia sebesar 11% masih lebih rendah dibandingkan dengan Filipina yang membanderol tarif PPN 12%,Ā Ā 

Sementara itu, untuk tarif PPN di Kawasan Eropa rata-rata tercatat sebesar 20,7%, India 18%, China 13%, Afrika Selatan 15%, dan Meksiko 16%.

Di sisi lain, BKF menyampaikan ada 5Ā alasan urgensi kenaikan tarif PPN sebagaimana UU HPP. Pertama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bekerja sangat keras selama pandemiĀ sehingga perlu tambahan penerimaan untuk menyokong belanja di tahun-tahun mendatang.Ā Salah satunya, potensi penerimaan pajak yang bersumber dari PPN.

Kedua, membangun fondasi pajak yang kuat untuk membiayai pembangunan nasional. Ketiga, PPN merupakan pajak yang dampak penyimpangan/distorsinyaĀ paling kecil pada ekonomi dibandingkan jenis pajak lainnya.

Keempat, tarif PPN Indonesia berada di bawah rata-rata tarif PPN dunia. Kelima, kesinambungan penerimaan pajak dan peningkatan rasio pajak untuk mencapai tujuan nasional melalui belanja publik yang semakin efisien, efektif, dan akuntabel.

"Reformasi perpajakan ini tentunya telah dirumuskan secara matang untuk mencapai kesejahteraan masyarakat," kata BKF. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.