KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPh Final Turun, Sri Mulyani Dorong UMKM Pakai Sistem Digital

Dian Kurniati | Rabu, 11 November 2020 | 14:55 WIB
Tarif PPh Final Turun, Sri Mulyani Dorong UMKM Pakai Sistem Digital

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan salah satu tujuan pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM dari 1% menjadi 0,5% yakni untuk mendorong agar pelaku usaha beralih ke sistem digital.

Sri Mulyani mengatakan tarif pajak yang lebih kecil akan memperbesar kesempatan UMKM mengembangkan usahanya, termasuk merambah ke sistem digital. Menurutnya, saat ini, kebanyakan UMKM dan masyarakat masih nyaman bertransaksi secara konvensional.

"Kita semua tahu untuk UKM, supaya bisa transfer ke digital dan enjoy pajak, [ditetapkan] angkanya 0,5%," katanya dalam acara Indonesia Fintech Summit, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga:
Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Penurunan tarif PPh final UMKM tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018. Melalui beleid tersebut, wajib pajak UMKM Dengan peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dikenakan tarif PPh dengan skema final sebesar 0,5%, dari yang sebelumnya 1%.

Tarif PPh final sebesar 0,5% tersebut dapat dinikmati oleh wajib pajak orang pribadi selama 7 tahun; wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma selama 4 tahun; serta wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas selama 3 tahun.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga telah membebaskan PPh final tersebut untuk meringankan beban UMKM di tengah pandemi Covid-19. Langkah ini ditempuh dengan memberi insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP). Insentif tersebut menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

"Untuk selama Covid, pajak itu ditanggung pemerintah," ujarnya.

Hingga 4 November 2020, tercatat ada 230.094 wajib pajak UMKM yang memanfaatkan insentif tersebut. Nilai pemanfaatan insentif PPh final DTP tersebut senilai Rp550 miliar atau 51% dari pagu yang telah direvisi Rp1,08 triliun.

Sri Mulyani berharap UMKM dapat memanfaatkan berbagai infrastruktur digital yang dibangun pemerintah untuk memperluas pasar produknya. Apalagi, nilai ekonomi digital akan terus berkembang dan diperkirakan mencapai US$100 miliar pada 2025. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 November 2020 | 19:12 WIB

untuk langkah2 nya bagaimna untuk usaha keripik ? apakah bisa dengan platfom digital?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?