KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPh Bunga Obligasi Turun, Reksa Dana Laris Manis?

Muhamad Wildan | Kamis, 09 September 2021 | 12:30 WIB
Tarif PPh Bunga Obligasi Turun, Reksa Dana Laris Manis?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan terbaru tentang PPh final bunga obligasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 91/2021 diproyeksikan akan mendorong manajer investasi lebih aktif mengelola reksa dana.

Ketua Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) Afifa mengatakan tarif PPh final bunga obligasi sebesar 10% akan menuntut manajer investasi untuk mengelola portofolionya secara lebih aktif, tidak sekadar melakukan buy and hold dan memanfaatkan insentif pajak yang sebelumnya diberikan.

"Dengan adanya peraturan ini, perusahaan manajer investasi didorong untuk lebih mengandalkan keahliannya dalam mengelola portofolio secara aktif. Dengan hadirnya peraturan ini, nilai tambah atau keunggulan berinvestasi di reksa dana pendapatan tetap tidak berkurang," ujar Afifa, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Afifa mengatakan reksa dana pendapatan tetap (RDPT) yang dikelola secara aktif tetap menawarkan beberapa keunggulan khusus bagi para investornya. Reksa dana pendapatan tetap juga disebut lebih terjangkau dibanding membeli obligasi secara langsung.

Reksa dana pendapatan tetap dinilai mampu memberikan diversifikasi tingkat risiko dan potensi imbal hasil yang lebih stabil. Alasannya, dalam 1 produk reksa dana terdapat beragam jenis obligasi sekaligus.

Reksa dana pendapatan tetap juga dianggap memiliki pengelolaan risiko yang lebih baik serta lebih likuid. "Reksa dana bisa dicairkan kapan saja dengan mudah sesuai dengan jumlah dana yang dibutuhkan. Sementara kalau menjual produk obligasi harus dilakukan seluruhnya, tidak bisa hanya sejumlah uang yang kita perlukan," ujar Afifa.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Untuk diketahui, PP 91/2021 tidak memuat ketentuan khusus mengenai tarif PPh bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak reksa dana seperti pada ketentuan sebelumnya.

Pada PP 16/2009 s.t.d.t.d PP 55/2019 yang telah dicabut, wajib pajak reksa dana dikenai PPh final bunga obligasi dengan tarif sebesar 5% pada 2014 hingga 2020 dan sebesar 10% pada tahun 2021 dan tahun-tahun selanjutnya. Kala itu, tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri masih sebesar 15%.

Dengan adanya PP 91/2021, bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dikenai PPh final dengan tarif sebesar 10%. Tidak ada perbedaan tarif pajak antara wajib pajak dalam negeri non-reksa dana dan wajib pajak reksa dana. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2021 | 15:22 WIB

semoga dengan tarif yang lebh rendah dapat menarik investasi lebih banyak lagi

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara