PADANG, DDTCNews – Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Padang mulai menuai keluhan dari masyarakat Padang. Pasalnya, kenaikan yang mencapai 100% dari tarif awal tersebut membuat banyak warga tak sanggup membayar.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Komisi II Kota Padang Aprianto mengungkapkan sebenarnya ada banyak cara untuk mencapai target penerimaan pajak selain dengan meningkatkan tarif PBB.
“Kalau ingin mencapai target, jangan menaikkan nominal pajak saja. Kalau caranya begitu, siapap un yang menjadi kepala dinasnya tentu bisa. Pemerintah seharusnya melahirkan ide kreatif, bukan hanya meningkatkan tarif saja,” ujar Aprianto, kemarin (28/7).
Kenaikan PBB sebesar 100% untuk daerah Padang memang sudah diterapkan sejak 1 April 2015. Hal ini terjadi setelah dalam kurun waktu lama tidak terjadi kenaikan tarif PBB. Namun masyarakat khususnya warga miskin merasa keberatan dan akhirnya melaporkan hal ini ke DPRD Kota Padang.
Tidak hanya Kota Padang, Kota Malang juga dibanjiri dengan keluhan kenaikan tarif PBB. Bahkan kenaikan tarif PBB di Malang mencapai 200%. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat yang mengajukan surat keberatan dan penijauan kembali terhadap kebijakan tersebut.
Masyarakat mengaku kenaikan tarif PBB justru semakin memberatkan beban warga. Kenaikannya pun dinilai tidak wajar karena tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya, bahkan pada bangunan kuno yang lokasinya jauh dari jalan protokol.
Dalam kasus ini, seperti dikutip harianhaluan.com, Dispenda diminta untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan apapun, termasuk kenaikan tarif pajak, sehingga masyarakat tidak kaget nantinya.
“Selain itu, seharusnya penerapan tarif PBB melihat pada zona tempatnya saja, bukan dengan besaran biaya yang disama ratakan,” katanya. (Amu)