KOTA PADANG

Tarif PBB Naik 100%, Warga Mengeluh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juli 2016 | 12:59 WIB
Tarif PBB Naik 100%, Warga Mengeluh

PADANG, DDTCNews – Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Padang mulai menuai keluhan dari masyarakat Padang. Pasalnya, kenaikan yang mencapai 100% dari tarif awal tersebut membuat banyak warga tak sanggup membayar.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Komisi II Kota Padang Aprianto mengungkapkan sebenarnya ada banyak cara untuk mencapai target penerimaan pajak selain dengan meningkatkan tarif PBB.

“Kalau ingin mencapai target, jangan menaikkan nominal pajak saja. Kalau caranya begitu, siapap un yang menjadi kepala dinasnya tentu bisa. Pemerintah seharusnya melahirkan ide kreatif, bukan hanya meningkatkan tarif saja,” ujar Aprianto, kemarin (28/7).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Kenaikan PBB sebesar 100% untuk daerah Padang memang sudah diterapkan sejak 1 April 2015. Hal ini terjadi setelah dalam kurun waktu lama tidak terjadi kenaikan tarif PBB. Namun masyarakat khususnya warga miskin merasa keberatan dan akhirnya melaporkan hal ini ke DPRD Kota Padang.

Tidak hanya Kota Padang, Kota Malang juga dibanjiri dengan keluhan kenaikan tarif PBB. Bahkan kenaikan tarif PBB di Malang mencapai 200%. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat yang mengajukan surat keberatan dan penijauan kembali terhadap kebijakan tersebut.

Masyarakat mengaku kenaikan tarif PBB justru semakin memberatkan beban warga. Kenaikannya pun dinilai tidak wajar karena tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya, bahkan pada bangunan kuno yang lokasinya jauh dari jalan protokol.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Dalam kasus ini, seperti dikutip harianhaluan.com, Dispenda diminta untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan apapun, termasuk kenaikan tarif pajak, sehingga masyarakat tidak kaget nantinya.

“Selain itu, seharusnya penerapan tarif PBB melihat pada zona tempatnya saja, bukan dengan besaran biaya yang disama ratakan,” katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak