MALADEWA

Tarif Pajak Naik, Pantai Maladewa Bakal Sulit Bersaing dengan Bali

Dian Kurniati | Jumat, 28 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Tarif Pajak Naik, Pantai Maladewa Bakal Sulit Bersaing dengan Bali

Salah satu sudut pantai di Maladewa. (foto: tourism.gov.mv)

MALE, DDTCNews - Pengusaha pariwisata Maladewa mengkhawatirkan rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak barang dan jasa pariwisata (tourism goods and services tax/T-GST) berdampak negatif terhadap minat kunjungan wisatawan.

CEO Pulse Resorts dan Manta Air Mohamed Khaleel mengatakan rencana kenaikan tarif T-GST dari 12% menjadi 16% akan membuat wisatawan harus mengeluarkan lebih banyak biaya untuk tamasya di Maladewa.

"Kami memperkirakan akan terjadi penurunan kunjungan karena ini [tarif T-GST] memiliki dampak besar pada bisnis [dan pelanggan]," katanya, dikutip pada Jumat (28/10/2022).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Menurut Khaleel, pemerintah berencana menaikkan tarif T-GST menjadi 16% mulai 1 Januari 2023. Dia memperkirakan kebijakan tersebut bakal langsung berdampak pada kunjungan wisatawan pada musim dingin mendatang.

Mengutip survei Maldives Association of Travel Agents and Tour Operators (MATATO), kenaikan tarif T-GST akan berdampak luas hingga ke lebih dari 300 mitra operator tur dari seluruh dunia. Mitra operator ini bertanggung jawab atas lebih dari 50% kunjungan wisatawan ke Maladewa pada saat ini.

Kenaikan tarif pajak juga akan membuat Maladewa sulit bersaing dengan tujuan wisata pantai lain di kawasan, seperti Bali di Indonesia dan Phuket di Thailand.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Survei tersebut juga menunjukkan kenaikan tarif pajak dapat menyebabkan penurunan kedatangan turis sampai dengan 10% pada 2023, yang sebagian besar kerugiannya akan dialami pengusaha sektor pariwisata.

Selain itu, lanjut Khaleel, kinerja pariwisata Maladewa akan makin menantang karena perang antara Rusia dan Ukraina tak kunjung selesai. Menurutnya, perang telah menyebabkan disposable income orang Eropa turun 30%.

"Sulit untuk membagi beban biaya ini kepada operator tur karena kami telah menandatangani perjanjian sejak 1 atau 2 tahun sebelumnya," ujarnya seperti dilansir ttgasia.com.

Pada Juli lalu, Menteri Keuangan Ibrahim Ameer mengumumkan keputusan tarif GST dari 6% menjadi 8% dan T-GST dari 12% menjadi 16% mulai tahun depan. Kebijakan itu dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini