PUERTO RICO

Tarif Pajak Diturunkan, WP Hemat US$451 juta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 April 2018 | 15:48 WIB
Tarif Pajak Diturunkan, WP Hemat US$451 juta

SAN JUAN, DDTCNews – Pemerintah Puerto Rico telah mengajukan berbagai bentuk strategi pajak kepada dewan legislatif dalam rangka menciptakan lapangan kerja yang lebih luas dan mendorong pengembangan ekonomi.

Gubernur Puerto Rico Ricardo Rossello mengatakan kebijakan yang sedang diupayakannya akan menghemat pengeluaran wajib pajak hingga US$451 juta atau Rp6,26 triliun pada tahun 2019. Upayanya itu dilakukan dengan menurunkan tarif pajak yang berlaku di Puerto Rico.

“Pemotongan pajak akan akan ditambal dengan pendapatan dari sumber yang ditargetkan, sehingga berbagai upaya ini tidak akan berdampak keseluruhan terhadap anggaran,” paparnya di San Juan, Senin (23/4).

Baca Juga:
Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

Adapun strategi Ricardo dalam menciptakan lapangan kerja dan mempercepat pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan mengurangi tarif pajak penghasilan bagi individu dan badan, menghapus pajak business-to-business (B2B), serta mengurangi penjualan.

Tak hanya itu, Ricardo juga berencana untuk mengenakan pajak terhadap makanan siap saji dan menerapkan kredit PPh. Berdasar upaya itu, menurutnya penghematan wajib pajak pada tahun 2023 mencapai US$849 juta atau Rp11,78 triliun.

Ricardo telah meminta legislator untuk menurunkan tarif PPh Badan dari 20% menjadi 19%, sehingga batasan tertinggi dengan penghasilan perusahaan di atas US$425 ribu dikenakan 19%. Sedangkan tarif pajak perusahaan akan berlaku 12% pada penghasilan melebihi US$275 ribu.

Baca Juga:
Indonesia Minta IMF Beri Asistensi untuk Kejar Peningkatan Tax Ratio

Kemudian tarif pajak B2B akan semakin diturunkan dari 4% menjadi 3% pada tahun 2019 dan akan sepenuhnya dihapus pada tahun 2020. Selain itu, tarif PPh akan dipangkas secara besar-besaran dari 7% menjadi 0,9% terhadap penghasilan US$12.500-US$21 ribu.

Sementara, pemotongan tarif PPh juga akan berlaku bagi wajib pajak berpenghasilan US$21 ribu – US$45 ribu dengan tarif 9% dari 14%, serta wajib pajak berpenghasilan US$45 ribu – US$58 ribu akan dikenakan tarif 31% dari 33%. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah