KOTA DENPASAR

Target Setoran Retribusi Izin Tenaga Kerja Asing Dinaikkan Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 September 2021 | 13:00 WIB
Target Setoran Retribusi Izin Tenaga Kerja Asing Dinaikkan Tahun Ini

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pemkot Denpasar, Bali meningkatkan target penerimaan retribusi dalam APBD-Perubahan 2021.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sertifikasi dan Kompetensi I Made Widiyasa mengatakan target retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) tidak terpengaruh pandemi. Untuk itu, target pungutan naik dalam APBD-P 2021.

"Retribusi IMTA tetap berjalan seperti biasa," katanya dikutip pada Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Made menuturkan target retribusi IMTA tahun ini ditetapkan senilai Rp3 miliar. Hingga Agustus 2021, setoran retribusi dari IMTA sudah melampaui target yaitu sejumlah Rp3,2 miliar. Pemkot kemudian menaikkan target setoran menjadi Rp4 miliar tahun ini.

Dia menilai setoran retribusi IMTA ternyata tidak terdampak pandemi dan hal itu terlihat dari statistik penerimaan bulanan sejak awal tahun ini. Pada Mei 2021, setoran IMTA mencapai Rp199,6 juta. Lalu pada Agustus, setoran IMTA sejumlah Rp387,3 juta.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dewa Nyoman Semadi menuturkan pengawasan pajak menjadi strategi yang dijalankan dalam mengamankan target pajak dan retribusi hingga akhir tahun.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Dia juga berharap para pelaku usaha dapat menyetorkan pajak secara tepat waktu. Hal tersebut karena kegiatan pariwisata mulai pulih, khususnya pada okupansi hotel, restoran dan kegiatan hiburan yang kembali dibuka.

"Realisasi perolehan pajak hotel, restoran dan hiburan hingga saat ini cukup baik. Kami selalu imbau agar melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan," imbuhnya seperti dilansir balipost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya