BRASIL

Target Defisit Terlalu Besar, Menkeu Bakal Revisi Ketentuan Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Januari 2023 | 11:30 WIB
Target Defisit Terlalu Besar, Menkeu Bakal Revisi Ketentuan Pajak

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Brasil berencana menyiapkan sistem perpajakan yang adil dan sederhana untuk mendanai kebijakan perlindungan sosial dan menekan utang.

Menteri Keuangan Brasil Fernando Haddad mengatakan kebijakan pajak akan segera disiapkan guna menciptakan postur utang publik yang lebih berkelanjutan.

"Target defisit primer senilai BRL220 miliar (Rp639 triliun) dalam anggaran tahun ini sangatlah tidak masuk akal," katanya, dikutip pada Selasa (3/1/2023).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Anggaran yang lebih sehat diperlukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam menekan inflasi sekaligus mengembalikan optimisme pelaku pasar modal terhadap kebijakan fiskal yang diterapkan oleh Pemerintah Brasil.

Di luar kebijakan pajak, Haddad menyebut pemerintah Brasil akan bekerja sama dengan bank sentral guna menciptakan kebijakan fiskal dan moneter yang harmonis.

"Kami di sini tidak untuk bersenang-senang," ujarnya seperti dilansir business-standard.com.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Untuk diketahui, Haddad baru menjabat sebagai menteri keuangan pada 1 Januari 2023, bersamaan dengan dilantiknya Luiz Inacio Lula da Silva sebagai Presiden Brasil menggantikan Jair Bolsonaro.

Sebelum menjabat sebagai menteri keuangan, Haddad menjabat sebagai Wali Kota Sao Paulo pada 2013 hingga 2016. Pada 2018, Haddad turut serta dalam kontestasi pemilihan presiden (pilpres). Kala itu, pilpres dimenangkan oleh Bolsonaro yang memperoleh suara sebesar 55,13%.

Pada masa pemerintahan Bolsonaro, Haddad banyak melontarkan kritik atas kebijakan pajak yang ditetapkan oleh Pemerintah Brasil.

Salah satu kebijakan yang dimaksud adalah pembebasan pajak atas konsumsi BBM yang menekan penerimaan pajak senilai BRL52,9 miliar atau sekitar Rp153,6 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah