MICHIGAN

Tanpa Kehadiran Fisik, E-Commerce Tetap Dikenakan Sales Tax 6%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Agustus 2018 | 18:51 WIB
Tanpa Kehadiran Fisik, E-Commerce Tetap Dikenakan Sales Tax 6%

LANSING, DDTCNews – Departemen Keuangan Michigan Amerika Serikat (AS) akan segera menerapkan tarif pajak 6% terhadap perusahaan e-commerce, meskipun dalam menjalan bisnisnya tidak memiliki kehadiran fisik. Rencana ini timbul atas putusan Mahkamah Agung (MA) AS.

Menteri Keuangan Michigan Nick Khouri mengatakan putusan MA AS tersebut menghapus aturan negara bagian yang hanya bisa memberlakukan sales tax dari transaksi e-commerce apabila penyedia barang atau jasa memiliki kehadiran fisik di Michigan.

Kebijakan yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Gubernur Michigan Rick Snyder dimana perusahaan yang berada di luar negeri harus memiliki kehadiran fisik (nexus) di Michigan, baik berupa gudang maupun pusat distribusi untuk kepentingan administrasi pajak.

Baca Juga:
Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

“Pengenaan pajak penjualan sales tax kepada perusahaan yang tidak memiliki kehadiran fisik di Michigan merupakan langkah yang adil dari penerapan sistem pajak kami, karena perusahaan dalam maupun luar negeri diperlakukan setara,” katanya di Michigan, Selasa (14/8).

Pengenaan sales tax tersebut dikabarkan akan berlaku pada perusahaan yang telah melakukan transaksi melebihi USD100 ribu atau Rp1,46 miliar dalam hal penjualan, atau melakukan 200 transaksi di Michigan pada tahun kalender sebelumnya.

Seluruh wajib pajak Michigan akan diwajibkan untuk menerapkan tarif 6% atas aktivitas penjualan ke luar negeri atau bisa memanfaatkan restitusi pajak. Namun dia mengakui masih banyak wajib pajak yang belum menerapkan hal tersebut.

Baca Juga:
AS Berkomitmen Dukung Pembangunan Infrastruktur Berkualitas di IKN

Departemen Keuangan Michigan memprediksi penerapan sales tax tersebut akan memberi dampak positif terhadap penerimaan pajak. Penerimaan dari sektor ini diprediksi akan bertambah USD200 juta atau Rp2,92 triliun setiap tahunnya.

Seperti halnya berlaku di beberapa negara atau yurisdiksi lainnya, aturan yang menyebabkan adanya penambahan biaya ini dibebankan kepada konsumen. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?