BARBADOS

Tambal Utang, Negara Ini Naikkan Tarif Pajak Perusahaan

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juni 2018 | 16:01 WIB
Tambal Utang, Negara Ini Naikkan Tarif Pajak Perusahaan

BRIDGETOWN, DDTCNews – Pemerintah Barbados telah mengajukan peningkatan tarif pajak perusahaan dan pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas seluruh transaksi online. Hal ini dilakukan untuk mengurangi utang negara yang semakin meningkat.

Perdana Menteri Barbados Mia Mottley mengatakan berbagai upaya tersebut dilakukan untuk memperbaiki keuangan negara. Lebih jauh, sektor bisnis internasional pun diharapkan memberi kontribusi yang lebih besar dan memberi dampak positif pada keuangan Barbados.

“Tarif pajak perusahaan harus meningkat dari 25% menjadi sebesar 30%, seiring berbagai perusahaan harus mematuhi ketentuan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) yang telah berlaku,” ungkapnya melansir Tax News International Vol.90 No.13, Senin (25/6).

Baca Juga:
Pemprov Sumatera Utara Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Mottley telah meminta International Monetary Fund (IMF) untuk membantu Barbados memulihkan stabilitas ekonominya. Dengan 175%, rasio utang terhadap PDB negara menjadi salah satu yang tertinggi di dunia.

Defisit fiskal Barbados sejauh ini adalah sekitar 4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sehingga ekonomi mengalami kontraksi sebesar 0,7% pada triwulan pertama 2018 dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Berdasarkan informasi yang beredar, tarif pajak perusahaan sebesar 30% akan berlaku pada 1 Oktober 2018 dan diprediksi akan menambah penerimaan negara sebesar BBD57 juta atau Rp403,13 miliar per tahunnya.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Sedangkan, Mottley menjelaskan mengenai rincian PPN yang akan dikenakan pada seluruh transaksi online termasuk barang dan jasa, pemerintah Barbados baru akan mempublikasikan hal ini sebelum tanggal pelaksanaan yakni 1 Oktober 2018.

Sebelumnya pada tanggal 1 Juli 2018, pemerintah berencana untuk memberlakukan tarif pajak baru antara lain pendapatan hingga BBD25 ribu atau Rp176,93 juta tidak dipajaki; pendapatan hingga BBD60 ribu atau Rp424,63 juta dipajaki 16%; pendapatan hingga BBD75 ribu atau Rp530,79 juta dipajaki 22,4%; dan pendapatan individu di atas BBD75.001 atau Rp531,03 juta dipajaki 40%.

Pada saat bersamaan, menurutnya pemerintah juga telah mengajukan penghapusan aturan retribusi national social responsibility yang cukup kontroversial karena dianggap mendistorsi aktivitas ekonomi Barbados.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Adapun pajak jalan akan diganti dengan pajak bahan bakar dengan tarif BBD0,40 atau Rp2.833 per liter besin dan BBD0,05 atau Rp354 per liter minyak tanah. Pemajakan dari sektor bahan ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara BBD80 juta atau Rp566,76 miliar dalam 1 tahun fiskal.

Kemudian pajak tambahan pada wisatawan akan berlaku pada penumpang yang terbang ke luar Karibia akan membayar tambahan USD70 atau Rp990.853 dan mereka yang tersisa di Karibia akan membayar lebih dari USD35 atau Rp495,426.

Sementara itu retribusi angkutan umum Airbnb dan akomodasi serupa lainnya akan dikenakan pada 10% dari tarif yang berlaku. “Sedikit berbeda dengan implementasi di negara lain, pemajakan ini bukan sebagai PPN,” katanya.

Sedangkan PPN pada perhotelan yang sekarang dikenakan 7,5%, ke depannya akan ditingkatkan secara bertahap menjadi 15% pada tahun 2020. Aturan ini akan berlaku bersamaan dengan pajak kamar hotel USD2,50 atau Rp35.402 hingga USD10 atau Rp141.610. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Sumatera Utara Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS