AFRIKA SELATAN

Tambal Defisit, Tarif PPN Dinaikkan Jadi 15% Mulai 1 April 2018

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Maret 2018 | 09:11 WIB
Tambal Defisit, Tarif PPN Dinaikkan Jadi 15% Mulai 1 April 2018

CAPE TOWN, DDTCNews – Pemerintah Afrika Selatan dikabarkan akan meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 April 2018 dari 14% menjadi 15%. Kenaikan PPN dianggap sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi defisit anggaran.

Ditjen Pajak Afrika Selatan (The South African Revenue Service/SARS) telah merilis panduan tentang dampak kenaikan tarif PPN berjudul ‘Pocket Guide on the VAT Rate Increase on 1 April 2018.’ Panduan ini menetapkan cara penentuan kapan transaksi dipajaki.

Sebagaimana dilansir tax-news.com, segala transaksi yang terjadi setelah tanggal 1 April 2018 akan dikenakan PPN dengan tarif baru yaitu sebesar 15%. Kecuali, ada aturan teknis lain mengenai hal ini yang diterbitkan lebih lanjut atau berlaku tarif khusus sesuai ketentuan yang ada.

Baca Juga:
Belum Naik Jadi 12 Persen, Tarif PPN di 2024 Masih Tetap 11 Persen

Panduan tersebut juga mengatur mengenai penetapan harga, perjanjian kontraktual yang menerapkan tarif 14%, perubahan yang diperlukan untuk bisnis berkaitan dengan sistem penagihan dan akuntansi, serta aturan khusus untuk barang yang diimpor.

Tak hanya itu, panduan lain juga meliputi kewajiban pengusaha kena pajak (PKP untuk memastikan PPN dikenakan dengan tarif yang benar, termasuk berkaitan dengan input, perubahan pada formulir PPN, dan aturan kredit pajak masukan untuk persediaan yang telah dikenakan tarif 14%.

Di satu sisi, kenaikan tarif pajak tidak langsung mempengaruhi harga barang dan jasa, sehingga akan mempengaruhi tingkat inflasi suatu negara. Mengingat, Bank Sentral Afrika Selatan telah menetapkan angka inflasi berada pada kisaran 3-6%. Bank Sentral juga akan meningkatkan suku bunga pada saat inflasi melebihi dari yang sudah ditetapkan.

Sayangnya, Bank Sentral Afrika Selatan belum membuat kebijakan yang tegas mengenai hal ini, bahkan juga perlu menyiapkan langkah selanjutnya. Dengan percepatan inflasi yang bisa terjadi karena peningkatan PPN, kenaikan suku bunga dianggap perlu dilakukan jika inflasi meningkat tajam. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M