KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Tambahan Penerimaan Tak Signifikan, IMF Sebut Pilar 1 Tetap Lebih Baik

Muhamad Wildan | Kamis, 21 April 2022 | 18:30 WIB
Tambahan Penerimaan Tak Signifikan, IMF Sebut Pilar 1 Tetap Lebih Baik

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) memperkirakan Pilar 1: Unified Approach tak akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak yang signifikan, melainkan hanya merealokasikan penerimaan pajak dari suatu yurisdiksi ke yurisdiksi yang lain.

Sebagaimana dituliskan oleh IMF pada Fiscal Monitor edisi April 2022, Pilar 1 diperkirakan hanya akan berlaku atas kurang lebih 140 perusahaan multinasional dan hanya menghasilkan basis pajak baru sebesar 2% dari laba global.

"Penerimaan perusahaan pada negara-negara investment hub akan direalokasikan ke negara lain. Pilar 1 menghasilkan tambahan penerimaan masing-masing sebesar 0,7% dan 0,9% bagi negara berpenghasilan rendah dan negara maju," tulis IMF, dikutip Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Walau tergolong rendah, IMF menyampaikan tambahan penerimaan pajak yang dihasilkan dari Pilar 1 masih setara dengan penerima pajak yang dihasilkan dari pajak digital atau digital services tax (DST) yang banyak diterapkan oleh beberapa yurisdiksi sebelum konsensus tercapai.

IMF menganggap realokasi laba korporasi multinasional berdasarkan Pilar 1 masih lebih baik bila dibandingkan dengan DST yang hanya ditargetkan atas sektor digital saja.

DST yang sempat diterapkan secara unilateral oleh beberapa yurisdiksi dianggap tak efisien dan membebani perusahaan teknologi yang masih mengalami kerugian.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Implikasinya, DST akan menjadi disinsentif atas investasi. DST juga tidak adil karena pajak efektif yang ditanggung perusahaan dengan laba besar akan relatif cenderung lebih rendah akibat penerapan pajak tersebut.

Untuk diketahui, Pilar 1 adalah ketentuan realokasi hak pemajakan ke yurisdiksi pasar yang berlaku hanya atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Dengan Pilar 1, 25% dari residual profit yang diterima perusahaan multinasional akan direalokasikan kepada yurisdiksi pasar dan menjadi hak pemajakan yurisdiksi-yurisdiksi tersebut.

Dalam laporan IMF sebelumnya yang berjudul Digitalization and Taxation in Asia, negara-negara berkembang di Asia seperti Indonesia, Malaysia, dan India hanya mendapatkan tambahan penerimaan yang minim dari Pilar 1. Hal ini tidak terlepas dari adanya threshold pendapatan sebesar EUR20 miliar yang membuat perusahaan yang tercakup Pilar 1 menjadi minim. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak