AMERIKA SERIKAT

Tak Tunggu OECD, PBB Ambil Langkah Pajaki Ekonomi Digital

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Mei 2018 | 13:07 WIB
Tak Tunggu OECD, PBB Ambil Langkah Pajaki Ekonomi Digital

NEW YORK, DDTCNews – Komite Ahli Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) Bidang Kerja Sama Internasional dalam Persoalan Pajak tampaknya ingin lebih dulu memajaki ekonomi digital, ketimbang menunggu keputusan dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Seperti dilansir mnetax.com, Komite PBB memutuskan tidak perlu menunggu konsensus OECD pada tahun 2020 dalam memajaki ekonomi digital. Komite PBB tersebut mengklaim tugasnya pada sektor perpajakan ekonomi digital berbeda dengan OECD.

“Fokus Komite PBB yakni pada isu-isu tertentu yang menjadi kepentingan sejumlah negara berkembang,” demikian keterangan tertulis Komite PBB, Senin (21/5).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Perbedaan pandangan yang menyebabkan Komite PBB enggan menunggu konsensus OECD tersebut timbul pada pertemuan sesi keenambelas Komite PBB, yang digelar pada 14-17 Mei 2018 di Kantor Pusat PBB New York, Amerika Serikat.

Meski berbeda, Komite PBB menyatakan pekerjaan yang telah dilakukan oleh OECD terkait pemajakan ekonomi digital bisa berguna bagi Subkomite PBB yang ditugaskan untuk mengembangkan hasil kerja Komite PBB.

Contohnya, deskripsi model bisnis baru yang dimasukkan ke dalam laporan sementara OECD 16 Maret lalu (OECD’s Interim Report) yang menggambarkan alokasi masalah hak pemajakan. Hal ini dinilai menjadi persoalan cukup menarik bagi negara berkembang.

Pada saat yang sama, OECD tetap berupaya merampungkan konsensus global tahun 2020 agar skema pemajakan ekonomi digital yang tepat dapat segera terealisasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor