KABUPATEN BANGKA

Tak Terdampak Covid-19, Penerimaan Pajak Restoran Ditargetkan Naik 21%

Dian Kurniati | Selasa, 02 Februari 2021 | 11:39 WIB
Tak Terdampak Covid-19, Penerimaan Pajak Restoran Ditargetkan Naik 21%

Ilustrasi. 

BANGKA, DDTCNews – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung menargetkan penerimaan pajak restoran dan rumah makan mencapai Rp2,3 miliar pada 2021.

Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah BPKAD Kabupaten Bangka Adi Muslih mengatakan target itu naik 21% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu Rp1,9 miliar. Menurutnya, penerimaan pajak restoran di Bangka tidak terlalu terdampak pandemi Covid-19 sehingga berpotensi terus tumbuh.

"Karena ada kemungkinan terjadi penambahan jumlah usaha dibandingkan dengan tahun 2020," katanya, dikutip pada Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Adi mengatakan realisasi penerimaan pajak restoran tahun lalu mampu melampaui target walaupun dihantam pandemi Covid-19. Dari target Rp1 miliar, ternyata realisasinya mencapai Rp1,9 miliar atau 190%.

Sepanjang 2020, ada 312 restoran dan rumah makan yang membayar pajak. Menurutnya, BPKAD akan terus berkoordinasi dengan dinas lain untuk mendata pelaku usaha restoran dan rumah makan yang bisa menyetorkan pajak tahun ini.

Dia pun optimistis target penerimaan pajak restoran akan bisa tercapai tahun ini. Pasalnya, juru tagih BPKAD akan bekerja keras untuk mencapai target penerimaan pajak tersebut.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Adi menambahkan pajak restoran bisa menjadi salah satu andalan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pada akhirnya, PAD tersebut juga akan digunakan untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangka.

"Peran wajib pajak diperlukan sekali untuk membayar kewajibannya tepat waktu sebagai bentuk partisipasi membangun daerah," ujarnya, seperti dilansir nusadaily.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak