KPP MADYA SURAKARTA

Tak Lunasi Utang Pajak Rp3,4 Miliar, Truk & Mobil Milik WP Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 Mei 2022 | 12:00 WIB
Tak Lunasi Utang Pajak Rp3,4 Miliar, Truk & Mobil Milik WP Disita KPP

Aset yang disita KPP Madya Surakarta. (foto: DJP)

SURAKARTA, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya surakarta menyita aset milik PT X di Sukoharjo. Aset yang disita berupa 1 unit truk dan 1 unit mobil milik wajib pajak dengan taksiran nilai Rp250 juta.

Dikutip dari siaran pers DJP, penyitaan terhadap aset ini dilakukan lantaran wajib pajak badan yang bersangkutan tak kunjung melunasi utang pajaknya senilai Rp3,4 miliar.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan tindakan penyitaan dilakukan karena wajib pajak tidak segera melunasi utang pajak melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Kebijakan dan prosedur ini sesuai dengan ketentuan UU 19/1997 jo. UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Baca Juga:
Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

"Penyitaan guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya," ujar Guntur, dilansir pajak.go.id, Sabtu (21/5/2022).

Sebelum prosedur penyitaan dilakukan, KPP Madya Surakarta telah melakukan tindakan penagihan persuasif terlebih dahulu untuk mendorong wajib pajak patuh. Penyitaan merupakan salah satu bagian dari tindakan penagihan pajak aktif apabila tindakan persuasif tidak berhasil mendorong wajib pajak melunasi utang pajaknya.

KPP Madya Surakarta berharap tindakan penyitaan ini dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak dan mendorong wajib pajak lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Jumat, 17 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai