KPP PRATAMA TABANAN

Tak Kunjung Sampaikan SPT, WP Ini Dapat Surat Teguran dari DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Januari 2023 | 11:00 WIB
Tak Kunjung Sampaikan SPT, WP Ini Dapat Surat Teguran dari DJP

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan kembali melaksanakan upaya pembinaan wajib pajak dengan mengunjungi tempat kedudukan atau tempat usahanya di Desa Nusasari, Kabupaten Jembrana, Bali pada 21 Desember 2022.

Dalam kunjungan tersebut, sebanyak 4 account representative (AR) dari KPP Pratama Tabanan telah menyampaikan surat teguran secara langsung kepada wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan.

“Apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan maka dapat diterbitkan surat teguran,” kata AR dari KPP Pratama Tabanan Putu Windy Pranata dikutip dari situs web DJP, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Jika surat teguran tidak ditanggapi wajib pajak bersangkutan, lanjut Putu, KPP akan melakukan upaya penagihan berupa penyampaian surat paksa.

Sementara itu, wajib pajak yang didatangi petugas pajak memberikan tanggapan dan keterangan, serta berkoordinasi langsung dengan AR. Wajib pajak bersangkutan juga berjanji untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

“Wajib pajak berjanji akan segera datang ke kantor pajak terdekat di Kabupaten Jembrana, yaitu KP2KP Negara, untuk melaporkan SPT Tahunan,” sebut Putu.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Selain menyampaikan surat teguran, lanjut Putu, AR juga memberikan konseling dan imbauan kepada wajib pajak agar selalu mematuhi kewajiban perpajakan.

Sebagai informasi, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak