KEBIJAKAN PAJAK

Tak Cuma Tepat Waktu! Lapor SPT Juga Harus Benar, Lengkap dan Jelas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Maret 2022 | 18:30 WIB
Tak Cuma Tepat Waktu! Lapor SPT Juga Harus Benar, Lengkap dan Jelas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Jadi seumpama karyawan punya kamar atau rumah yang disewakan, punya motor disewakan, harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Sesuai UU KUP, [SPT] harus benar, lengkap, dan jelas," kata Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eko Ariyanto dalam TaxLive, dikutip pada Jumat (25/3/2022).

Eko menjelaskan wajib pajak harus mengisi SPT Tahunan dengan benar. Misal, harta kekayaan diisi sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Sementara itu, mengisi SPT Tahunan dengan lengkap artinya memuat laporan semua yang berkaitan dengan objek pajak, non-objek pajak, dan unsur-unsur lain seperti harta dan kewajiban dalam SPT Tahunan.

Selanjutnya, mengisi SPT Tahunan dengan jelas artinya melaporkan asal-usul atau sumber kekayaan misalnya dari pemberi kerja atau harta perolehan yang dimiliki, termasuk utang sesuai dengan tahun pajaknya.

"Jadi, harus melaporkan semua aset yang dimiliki dalam nama dan dalam bentuk apapun selama menambah konsumsi atau kekayaan yang berasal dari dalam maupun luar negeri," ujar Eko.

Baca Juga:
Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Sebagai informasi, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2022. Sementara itu, penyampaian SPT Tahunan 2021 untuk wajib pajak badan paling lambat 30 April 2022.

Hingga 15 Maret 2022, DJP telah menerima 6,39 juta SPT Tahunan pajak penghasilan 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,2 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 189.485 SPT berasal dari wajib pajak badan.

"Saya menegaskan kembali, harus cermat dalam melaporkan SPT. Kita jangan terlambat, harus benar, lengkap, dan jelas," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI