PER-04/PJ/2020

Tak Bisa Online, Perpanjangan Sertel Bagi Non-PKP Harus Melalui KPP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 27 Desember 2022 | 16.30 WIB
Tak Bisa Online, Perpanjangan Sertel Bagi Non-PKP Harus Melalui KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak bahwa pengajuan perpanjangan sertifikat elektronik (sertel) bagi bukan pengusaha kena pajak (non-PKP) dan tidak memiliki akun e-Nofa, tidak bisa dilakukan secara online

Wajib pajak non-PKP yang ingin memperpanjang sertel harus mengajukan permohonan secara tertulis alias offline melalui kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. Ketentuan pengajuan sertel melalui KPP terdaftar diatur secara terperinci pada Pasal 41-44 Perdirjen Pajak PER-04/PJ/2020

"Jika sudah berstatus PKP dan memiliki akun PKP, baru bisa mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik secara online melalui e-Nofa," tulis DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip pada Selasa (27/12/2022). 

Pengajuan secara tertulis berarti wajib pajak harus melakukan permintaan sertifikat elektronik dengan datang langsung ke KPP atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) terdaftar.

Setidaknya terdapat 7 tahapan prosedur pengajuan sertifikat elektronik yang harus dilalui wajib pajak jika mengajukan secara tertulis. Pertama, wajib pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan melampirkan dokumen persyaratan.

Kedua, petugas pendaftaran akan meneliti Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan dokumen persyaratan. Ketiga, petugas pendaftaran akan melakukan pengujian verifikasi dan autentikasi atas data wajib pajak.

Keempat, petugas pendaftaran memberikan Bukti Penerimaan Surat kepada wajib pajak. Hal ini dilakukan dalam hal petugas pendaftaran telah meyakini kebenaran identitas wajib pajak.

Kelima, petugas khusus melanjutkan proses dengan meminta wajib pajak menyiapkan dan mengetik passphrase. Untuk diketahui, passphrase adalah password sertifikat elektronik PKP.

Keenam, petugas khusus melakukan persetujuan permintaan dan mengunduh sertifikat elektronik. Ketujuh, petugas khusus menyerahkan sertifikat elektronik kepada wajib pajak dan mengirimkan Bukti Penerimaan Sertifikat Elektronik melalui email. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.