PMK 18/2021

Tak Bisa Lunasi Kurang Bayar SPT Tahunan? Ini Pilihan Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Maret 2021 | 07:01 WIB
Tak Bisa Lunasi Kurang Bayar SPT Tahunan? Ini Pilihan Wajib Pajak

Seorang petugas pajak melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Menteng Dua, beberapa waktu lalu. Wajib pajak tetap dapat mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang tidak mampu membayar kekurangan pembayaran pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Seperti yang diatur pada Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021, kekurangan pembayaran pajak terutang berdasarkan pada SPT Tahunan sesungguhnya harus dibayar lunas sebelum SPT Tahunan disampaikan.

Namun, wajib pajak tetap memilki pilihan alternatif atas situasi itu, yaitu untuk dapat mengangsur atau menunda pembayaran kekurangan pajak tersebut.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

"Wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak ... dalam hal wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga wajib pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya," bunyi Pasal 20 PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021, dikutip Jumat (26/3/2021).

Untuk mendapatkan fasilitas pengangsuran atau penundaan, wajib pajak perlu mengajukan surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak.

Surat permohonan tersebut harus dilampiri jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur ataupun ditunda. Surat permohonan juga perlu dilampiri alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan wajib pajak sebagaimana diatur pada Pasal 20.

Baca Juga:
Dividen Luar Negeri Juga Dikecualikan dari PPh, Begini Prosedurnya

Hal ini dibuktikan dengan laporan keuangan, laporan keuangan interim, atau catatan tentang peredaran bruto dan penghasilan bruto. Surat permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak dapat disampaikan paling lama pada saat SPT Tahunan disampaikan.

Pada Pasal 22 ayat (1), wajib pajak yang mengajukan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak perlu memberikan jaminan berupa aset berwujud. Aset berwujud yang dimaksud harus merupakan milik penanggung pajak dan tidak sedang dijadikan jaminan atas utang penanggung pajak.

Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan permohonan dan dengan mempertimbangkan jaminan dari penanggung pajak, Dirjen Pajak akan menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 hari sejak permohonan diterima.

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Keputusan dapat berupa menyetujui jumlah angsuran atau lama penundaan sesuai dengan permohonan wajib pajak, menyetujui sebagian, atau menolak permohonan wajib pajak.

Pengangsuran atau penundaan pembayaran kurang bayar pada SPT Tahunan diberikan paling lama hingga batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak berikutnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Senin, 22 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dividen Luar Negeri Juga Dikecualikan dari PPh, Begini Prosedurnya

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara