KABUPATEN MAGETAN

Tak Ada Kontribusi ke Cukai dan Pajak, Jangan Konsumsi Rokok Ilegal

Dian Kurniati
Senin, 12 Juni 2023 | 09.45 WIB
Tak Ada Kontribusi ke Cukai dan Pajak, Jangan Konsumsi Rokok Ilegal

Pedagang mengambil tembakau jualannya di Cibubur, Jakarta, Senin (5/6/2023). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada Mei 2023 secara year on year (yoy) sebesar 4 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 114,84 dengan penyumbang inflasi terbesar kelompok makanan minuman dan tembakau sebesar 0,48 persen. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

MAGETAN, DDTCNews - Bupati Magetan, Jawa Timur Suprawoto meminta warganya untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal.

Suprawoto mengatakan rokok ilegal tidak berkontribusi pada penerimaan negara, baik cukai yang dikumpulkan pemerintah pusat maupun pajak rokok yang dipungut pemerintah provinsi. Padahal, penerimaan tersebut penting untuk merealisasi program kesejahteraan masyarakat.

"Bila melihat peredaran rokok ilegal segera laporkan, karena rokok ilegal merugikan keuangan negara yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat," katanya dalam sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal, dikutip pada Senin (12/6/2023).

Suprawoto mengatakan Kabupaten Magetan menjadi salah satu kabupaten penghasil tembakau di Jawa Timur. Kabupaten ini juga memperoleh dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

Pada tahun ini, DBH CHT yang diterima kabupaten tersebut senilai Rp30,55 miliar. Dana ini bakal dibelanjakan untuk membangun infrastruktur kesehatan hingga infrastruktur pertanian.

Melalui DBH CHT, pemkab misalnya ingin menjadikan Puskesmas Lembeyan sebagai rumah sakit tipe D.

Suprawoto pun menegaskan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal tidak berarti mendorong warga untuk menjadi perokok. Namun pada warga yang memang merokok, diminta untuk mengonsumsi hanya rokok legal.

Pada sosialisasi ini, dihadirkan pula petugas dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Petugas Kantor Bea Cukai Madiun Heru Setiyawan menjelaskan UU 39/2007 tentang Cukai mengatur sanksi bagi penjual, pengedar, pembuat, bahkan konsumen rokok ilegal.

Dia lantas menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang biasanya tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai palsu, atau pita cukai salah peruntukan.

"Kemudian, rokok ilegal biasanya namanya tidak lazim dan harganya murah," ujarnya dilansir nusadaily.com. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.