KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Tak Ada Itikad Baik dari Wajib Pajak, Juru Sita Blokir Rekening

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Desember 2022 | 15:00 WIB
Tak Ada Itikad Baik dari Wajib Pajak, Juru Sita Blokir Rekening

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews –Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara melakukan koordinasi dengan BCA KCP Kartika Plaza guna melaksanakan pemblokiran aset milik wajib pajak berupa rekening pada 9 November 2022.

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Badung Utara I Gusti Made Krisna Yoga Sanjaya menjelaskan pemblokiran rekening merupakan salah satu bentuk penyitaan atas utang pajak yang belum dilunasi sampai dengan dilaksanakannya penagihan pajak dengan surat paksa.

“Kami telah menyampaikan surat paksa kepada wajib pajak. Namun, dikarenakan setelah 2x24 jam tak ada konfirmasi apapun atau itikad baik dari wajib pajak maka proses berikutnya yaitu pemblokiran rekening,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Krisna menambahkan kegiatan penyitaan dilaksanakan sudah sesuai dengan Pasal 12 UU No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana diubah dengan UU No. 19/2000.

Dia berharap pemblokiran rekening dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif dan menjadi contoh bagi wajib pajak yang lain sehingga senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Tambahan informasi, selain juru sita pajak negara, pelaksanaan koordinasi pemblokiran tersebut juga dihadiri oleh pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (P3) dan perwakilan dari pihak Bank BCA.

Baca Juga:
Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Pada dasarnya, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak.

Keadaan tertentu itu, misalnya, juru sita pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya.

Sementara itu, barang bergerak yang disita misalnya uang tunai, perhiasan, deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sementara itu, penyitaan atas barang tidak bergerak misalnya atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan isi kotor kotor tertentu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025