Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Serapan anggaran pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system pada 2021 masih jauh dari pagu yang telah ditetapkan.
Merujuk pada Laporan Keuangan Ditjen Pajak (DJP) Tahun 2021, realisasi anggaran coretax administration system hanya sebesar 32,72% dari pagu yang telah ditetapkan.
"Anggaran pembaruan sistem inti administrasi perpajakan tahun anggaran 2021 sebesar Rp684,04 miliar dengan realisasi sampai dengan triwulan IV/2021 sebesar Rp223,82 miliar atau sebesar 32,72%," tulis DJP dalam laporan keuangannya, dikutip Senin (11/7/2022).
Secara lebih terperinci, realisasi anggaran pelaksanaan pekerjaan pengadaan system integrator tercatat hanya senilai Rp184,25 miliar atau 27,79% dari pagu system integrator senilai Rp618,49 miliar.
"Realisasi keluaran yang dicapai pada paket pengadaan ini adalah planning and scoping, project charter, project planning, project management plan, mobilization, appraisal of current situation & verification of requirements, implementation approach, integration and migration strategy, installation plan for technical components (DEV)," tulis DJP dalam laporan keuangan.
Selanjutnya, realisasi anggaran jasa konsultasi owner's agent - project management and quality assurance tercatat senilai Rp34,72 miliar atau 62,07% dari pagu anggaran senilai Rp55,94 miliar.
Terakhir, realisasi anggaran jasa konsultansi owner's agent - change management tercatat senilai Rp4,84 miliar atau 50,5% dari pagu senilai Rp9,59 miliar.
Untuk diketahui, pembaruan coretax administration system telah diamanatkan dalam Perpres 40/2018. DJP sebelumnya menyebutkan progres pembaruan coretax administration system sudah mencapai 47%.
Bila tidak ada hambatan, coretax administration system ditargetkan bisa diimplementasikan pada Oktober 2023. (sap)