SEWINDU DDTCNEWS
ADMINISTRASI PAJAK

Tahukah Kamu, Apa Beda Pemotongan dan Pemungutan Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 13 Juni 2024 | 17.30 WIB
Tahukah Kamu, Apa Beda Pemotongan dan Pemungutan Pajak?

Ilustrasi.

PEMOTONGAN dan pemungutan pajak merupakan istilah yang kerap ditemui dalam konteks perpajakan Indonesia. Dalam bahasa Inggris, kedua terminologi itu disebut dengan istilah yang sama, yaitu withholding tax.

Dalam konteks perpajakan Indonesia, dua istilah tersebut sekilas memiliki makna yang sama. Kendati demikian, kedua istilah itu sebenarnya memiliki beberapa perbedaan dalam penggunaannya. Lantas, seperti apa perbedaan antara pemotongan dan pemungutan pajak?

Pemotongan Pajak

Tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mendefinisikan pemotongan dan pemungutan. Namun, secara sederhana pemotongan pajak dapat diartikan sebagai kegiatan memotong sejumlah pajak yang terutang dari keseluruhan pembayaran yang dilakukan.

Pemotongan pajak membuat adanya potongan (pengurangan) pembayaran atau jumlah yang diterima atau dasar pengenaan pajak (DPP). Pemotongan pajak tersebut dilakukan oleh pihak yang melakukan pembayaran (pemberi penghasilan) terhadap penerima penghasilan.

Pihak yang melakukan pemotongan pajak itu di antaranya pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, atau penyelenggara kegiatan. Adapun istilah pemotongan pajak digunakan untuk pengenaan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

PT Abadi membayar jasa manajemen kepada PT Gemilang sebesar Rp12.000.000 (tidak termasuk PPN). Atas pembayaran tersebut, PT Abadi wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% x Rp12.000.000 = Rp240.000.

Dengan demikian, pembayaran sebesar Rp12.000.000 dari PT Abadi ke PT Gemilang akan dipotong PPh sebesar Rp240.000 sehingga jumlah pembayaran yang diterima oleh PT Gemilang adalah Rp11.760.000.

Pemungutan Pajak

Sementara itu, pemungutan pajak berarti kegiatan memungut sejumlah pajak yang terutang atas suatu transaksi. Pemungutan pajak akan memungut (menambah) jumlah pembayaran/tagihan atau DPP atas suatu transaksi. Pemungutan ini biasanya dilakukan oleh penerima penghasilan.

Namun, dalam kondisi tertentu, pemungutan pajak bisa dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan. Misal, pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah. Adapun istilah pemungutan digunakan untuk pengenaan PPh Pasal 22 dan PPN serta PPnBM.

Contoh, berdasarkan kasus yang sama, PT Abadi dan PT Gemilang merupakan perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Oleh sebab itu, PT Gemilang harus memungut PPN sebesar 11% X 12.000.000 = Rp1.320.000. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.