BINCANG ACADEMY

Tahapan Pendahuluan Pada Transaksi Pinjaman Intra-grup

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 November 2022 | 09:07 WIB

Bincang Academy Episode ke-19.

JAKARTA, DDTCNews - Transaksi pinjaman intra-grup merupakan salah satu jenis transaksi yang sering dilakukan dalam suatu grup usaha. Pinjaman intra-grup adalah pinjaman yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lainnya di dalam satu grup usaha yang sama.

Sebagaimana dengan bentuk-bentuk transaksi lainnya yang dilakukan oleh perusahaan berafiliasi, transaksi pinjaman intra-grup juga diharuskan untuk memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Dari 5 metode transfer pricing, hanya metode comparable uncontrolled transaction (CUT) sajalah yang direkomendasikan untuk mengukur kewajaran suku bunga pinjaman.

Namun, sebelum masuk ke tahapan penentuan metode penentuan harga transfer, ada tahapan pendahuluan untuk menguji kewajaran dari latar belakang transaksi pinjaman intra-grup. 

Apa saja tahapan pendahuluan tersebut? Bagaimana pembuktian tahapan pendahuluan tersebut dipenuhi?

Pada episode ke-19 Bincang Academy ini, Manager of Transfer Pricing Services DDTC Muhammad Putrawal Utama mengangkat pembahasan Tahapan Pendahuluan untuk Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Pinjaman.

Saksikan penjelasan lengkapnya dalam video berikut:

https://youtu.be/AsZF0ih0e9Y

Subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis dan ikuti akun Instagram DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak terkini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara