KOTA MATARAM

Tagih Tunggakan Pajak, Pemda Ancam Penutupan Tempat Usaha

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Maret 2022 | 11:30 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, Pemda Ancam Penutupan Tempat Usaha

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Pemkot Mataram mengimbau pelaku usaha di bidang kuliner seperti restoran untuk segera membayar pajak. Jika tak kunjung melunasinya maka pemda tidak akan segan menutup tempat usaha.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Syakirin Hukmi mengatakan BKD sudah melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik usaha. Dia mencatat terdapat beberapa restoran yang menunggak pajak per Januari-Februari 2022.

“Kami akan ingatkan kembali dan kalau memang tidak mau membayar pajak, kami bersama Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (perda) akan menutup tempat usaha tersebut,” katanya seperti dilansir suarantb.com, Senin (7/3/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Syakirin menuturkan tenggat waktu setor pajak daerah ditetapkan setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Dengan data yang telah dimiliki BKD, lanjutnya, lanjutnya, pemkot sebenarnya dapat dengan mudah menindaklanjuti tunggakan pajak.

Dia menekankan wajib pajak restoran harus memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menyetor dan melapor pajak yang didapat, baik berupa keuntungan maupun pajak restoran atas konsumsi dari pelanggannya.

Tahun ini, Pemkot Mataram menargetkan pendapatan daerah mencapai Rp24 miliar. Sampai dengan Februari 2022, realisasi pendapatan daerah baru mencapai Rp5,3 miliar atau setara dengan 22% dari target akhir 2022.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Ke depan, lanjut Syakirin, BKD Kota Mataram akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaku usaha restoran. Salah satunya dengan menerapkan metode uji petik dan pemantauan.

“Makanya, ini sangat tergantung dari data yang kita punya sekarang,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?