Ilustrasi.
SERANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat melakukan penyitaan atas aset wajib pajak berupa truk lantaran wajib pajak bersangkutan tak kunjung melunasi tunggakan pajak senilai Rp379,84 juta.
"Penyitaan telah dilakukan dengan menempel segel sita pada Truck Concrete Pump Tahun 2013 Warna Putih di hari Selasa, tanggal 22 Maret 2022," tulis Kanwil DJP Banten dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (28/3/2022).
Penempelan segel turut disaksikan oleh perwakilan wajib pajak yang berinisial S selaku pegawai dari PT BBB. Sebelum menyita, DJP telah menyampaikan surat teguran, surat paksa, juga meminta wajib pajak untuk melakukan angsuran atas tunggakan pajaknya.
Namun demikian, hingga jatuh tempo, masih tetap terdapat sisa tunggakan yang belum dilunasi oleh wajib pajak. Alhasil, otoritas pajak merespons hal tersebut dengan melakukan penyitaan sebagai salah satu upaya menegakkan hukum di bidang perpajakan.
"Hal ini juga sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN," tulis Kanwil DJP Banten.
Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).
Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).
Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (rig)