KOTA PEKANBARU

Tagih Pajak PBB, Super Tim Dibentuk

Redaksi DDTCNews
Kamis, 16 Juli 2020 | 11.15 WIB
Tagih Pajak PBB, Super Tim Dibentuk

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews—Pemkot Pekanbaru, Provinsi Riau berencana mengejar 8.852 wajib pajak yang memiliki tagihan pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan total nilai sebesar Rp101 miliar pada sepekan ke depan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan Pemkot Pekanbaru akan menggandeng para petugas dan aparat untuk melakukan penagihan atas tunggakan PBB tersebut.

“Nanti kami bentuk super tim, gabungan dari satpol pp, inspektorat daerah, pihak kecamatan, dan kelurahan untuk mengejar potensi pendapatan asli daerah dari pajak PBB ini,” katanya dikutip Kamis (16/7/2020).

Zulhelmi menjelaskan setiap tim akan dikoordinasikan oleh camat. Sementara yang menjadi wakil adalah kepala bidang atau kepala UPT Bapenda Kota Pekanbaru. Nanti, pekerjaan tim akan dilaporkan kepada pimpinan pada Rabu mendatang.

Dia optimistis upaya penagihan tersebut akan berjalan sukses. Dia juga berharap wajib pajak dapat membayar tagihan pajaknya meski di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 saat ini.  

“Kami akui ekonomi sedang sulit. Tetapi kami sudah beri kemudahan dengan penghapusan denda. Kami optimistis [penagihan]. Bila satu tim bisa mendatangi tiga wajib pajak maka tiga hari saja pekerjaan sudah bisa selesai,” tuturnya dilansir dari Go Riau.

Untuk diketahui, Pemkot Pekanbaru sudah memberikan keringanan pajak untuk 11 jenis pajak daerah selama masa pandemi Covid-19 ini. Adapun insentif pajak tersebut sudah berakhir pada 14 Juli 2020.

Insentif pajak berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 82/2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam Masa Penanganan Covid-19.

Wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut hanya perlu membayar tunggakan pokok pajaknya. Jenis pajak daerah yang termasuk dalam cakupan penghapusan sanksi denda adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame.

Selanjutnya, ada pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Beleid itu juga menyebut Bapenda bisa memberikan pembebasan pajak khusus pada pelaku usaha hotel yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi virus Corona. Misal, menjadi tempat karantina atau penginapan bagi tenaga medis. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Fatmah Shabrina
baru saja
Rencananya keren! Selanjutnya perlu dipastikan pembentukan tim ini efektif dan tetap memihak pada masyarakat