KEBIJAKAN FISKAL

Susun RAPBN 2020, Ini Permintaan Presiden Jokowi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Agustus 2019 | 16:56 WIB
Susun RAPBN 2020, Ini Permintaan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat kabinet tentang RAPBN 2020. (foto: Biro Pers, Setpres)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Ada beberapa aspek yang menjadi fokus utama dalam rancangan fiskal tahun depan.

Presiden Joko Widodo mengatakan RAPBN 2020 harus mampu menjadi instrumen utama dalam melakukan akselerasi daya saing ekonomi negara. Target utama yang hendak dicapai adalah peningkatan di bidang ekspor dan investasi.

“Kita masih melihat bahwa pada 2020, ekonomi global masih penuh dengan ketidakpastian. Karena itu, RAPBN 2020 harus bisa menggambarkan kekuatan dan daya tahan ekonomi nasional kita dalam menghadapi gejolak-gejolak eksternal yang ada,” katanya, seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Oleh karena itu, peran swasta menjadi kunci agar kegiatan investasi dan ekspor dapat terakselerasi pada tahun depan. Anggaran negara diharapkan turut menciptakan ekosistem yang baik bagi sektor swasta untuk tumbuh dan berkembang.

Menggeliatnya sektor swasta, lanjut Jokowi, akan diikuti dengan peningkatan penanaman modal ke Tanah Air. Ekspansi dunia usaha diharapkan mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal.

“Yang paling penting adalah menciptakan ekosistem yang baik agar sektor swasta ini bisa tumbuh dan berkembang sehingga. Kita harus mendorong besar-besaran investasi bisa tumbuh dengan baik sehingga lapangan pekerjaan bisa terbuka sebanyak-banyaknya,” jelasnya.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Dia menyebutkan pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkelanjutan sebagai fokus penggunaan anggaran negara pada 2020. Dia menekankan bahwa negara harus hadir dalam upaya pembangunan SDM Indonesia agar memiliki daya saing dalam persaingan global.

Perbaikan kualitas SDM ini ditujukan pada beberapa sektor. Pendidikan dan pelatihan vokasi menjadi startegis untuk dilakukan. Selanjutnya, inovasi juga idealnya terus meningkat dengan kualitas dan kuantitas kegiatan riset yang semakin banyak.

“Ini (investasi SDM) tidak bisa ditunda-tunda lagi karena pembangunan SDM memerlukan kehadiran negara,” imbuhnya.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendorong kegiatan vokasi dan riset adalah melalui pemberian insentif super tax deductionmelalui Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019.

Dalam PP tersebut, untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Adapun untuk wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia diberikan fasilitas fiskal serupa. Pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini