KEPATUHAN PAJAK

Suka Kemewahan, Kini Pengacara Setnov Dibidik Otoritas Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 28 November 2017 | 16:45 WIB
Suka Kemewahan, Kini Pengacara Setnov Dibidik Otoritas Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pengakuan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tentang kegemarannya hidup mewah memudahkan petugas pajak memeriksa laporan pajaknya.

Mantan direktur pelaksana bank dunia itu justru senang apabila ada tokoh masyarakat yang secara sukarela mengungkapkan sendiri harta atau kekayaannya.

"Itu bagus, karena dia sebetulnya melakukan voluntary disclosure (pengungkapan secara sukarela)," ujarnya di Jakarta, Senin (27/11).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Sri Mulyani mengatakan pernyataan Fredrich itu bisa segera ditindaklanjuti petugas pajak. Namun dia memastikan jalannya pemeriksaan oleh Ditjen Pajak terhadap Fredrich tak akan diungkap ke publik karena menyangkut kerahasiaan wajib pajak.

Tanggapan Sri Mulyani ini berawal dari pernyataan Fredrich dalam sebuah sesi wawancara Najwa Shihab yang diunggah ke YouTube. Dia menyebutkan dirinya terbiasa menghabiskan uang miliaran saat melancong ke luar negeri.

"Insha Allah, amin. Saya suka mewah. Saya kalau ke luar negeri, sekali pergi itu minimum saya spend Rp3 M, Rp5 M. Yang sekarang tas Hermes yang harganya Rp1 M juga saya beli. Saya suka kemewahan," kata Fredrich dalam video yang diunggah pada Jumat, (24/11).

Potongan video itu pun sempat viral di media sosial dan menuai banyak respons dari netizen. Bahkan ada yang sengaja menyampaikan potongan video rekaman wawancara tersebut kepada Ditjen Pajak lewat akun twitter @DitjenPajakRI.

Tujuannya, para netizen ingin otoritas pajak nasional memeriksa lebih lanjut tentang kepatuhan pajaknya pengacara Setya Novanto itu. Gayung bersambut, akun twitter @DitjenPajakRI juga meresponnya dengan mencuit untuk menindaklanjuti informasi tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan