PELAPORAN SPT TAHUNAN

Sudah Lapor SPT Tahunan, Jokowi Bilang Caranya Mudah dan Tidak Repot

Dian Kurniati | Jumat, 04 Maret 2022 | 17:08 WIB
Sudah Lapor SPT Tahunan, Jokowi Bilang Caranya Mudah dan Tidak Repot

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 pada hari ini, Jumat (4/3/2022).

Jokowi mengatakan proses pelaporan SPT Tahunan makin mudah karena dapat dilakukan secara daring. Dia pun membagikan pengalamannya saat melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing di DJP Online.

"Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja," katanya melalui video yang diunggah Sekretariat Presiden.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Jokowi menuturkan pajak yang dibayar masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan nasional. Misal, untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, serta pemulihan kesehatan termasuk program vaksinasi Covid-19.

Dengan kata lain, lanjut presiden, setiap pajak yang dibayarkan pada akhirnya juga akan kembali kepada masyarakat.

Dalam video tersebut, Jokowi terlihat menggunakan laptop untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing. Dia juga didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Presiden mengimbau masyarakat untuk dapat mengikuti jejaknya melaporkan SPT Tahunan, terutama pada wajib pajak orang pribadi yang periodenya berakhir bulan ini.

"Ingat, [pelaporan SPT Tahunan pada wajib pajak orang pribadi] terakhir tanggal 31 Maret 2022," ujarnya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor