PELAPORAN SPT

Sudah Bayar Pajak? DJP: Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 26 Februari 2021 | 14.51 WIB
Sudah Bayar Pajak? DJP: Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut masih banyak wajib pajak yang belum sepenuhnya memahami hak dan kewajiban perpajakannya, khususnya terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sosialisasi terus dilakukan DJP. Penyebarluasan informasi diperlukan karena masih ada kelompok masyarakat yang belum memahami hak dan kewajiban sebagai wajib pajak.

DJP, sambung dia, masih menjumpai pertanyaan terkait dengan alasan kewajiban pelaporan SPT Tahunan meskipun pajaknya sudah dibayar melalui mekanisme pemungutan/pemotongan pihak ketiga atau pemberi kerja.

“Soal kewajiban pajak ini, di lapangan masih kurang terinformasi dengan baik. Indikasinya itu masih banyak yang merasa kewajiban pajaknya sudah selesai karena pajaknya sudah dipotong," katanya dalam sebuah webinar, Jumat (26/2/2021).

Neilmaldrin menjabarkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan merupakan amanat undang-undang (UU). Wajib pajak harus melaporkan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Selain itu, kewajiban penyampaian SPT tidak lepas dari rezim pajak self-assessment yang dianut Indonesia.

Dengan sistem self-assessment tersebut, lanjutnya, negara memberikan kewenangan kepada warga negara untuk menghitung kewajiban perpajakan. Adapun SPT Tahunan menjadi sarana wajib pajak untuk mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang dihitung dan dibayar kepada kas negara.

Kewajiban pelaporan diatur dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal 1 UU KUP mendefinisikan SPT sebagai surat yang digunakan WP untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

"Sistem self-assessment berikan kepercayaan kepada wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban pajak sendiri dan SPT menjadi sarana untuk melakukan pertanggungjawaban," terang Neilmaldrin.

Selain itu, berbagai kemudahan sudah ditawarkan DJP kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Otoritas terus mengembangkan saluran elektronik sebagai sarana utama wajib pajak mulai dari aplikasi e-filing hingga sistem single login.

"Sistem single login merupakan era baru layanan digital. Laporan SPT bisa dilakukan di mana saja dan dapat diakses melalui single login," imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.