KEBIJAKAN PPH BADAN

Suahasil: PPh Badan Bisa Saja 'Low-Rate'

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Agustus 2016 | 18:55 WIB
Suahasil: PPh Badan Bisa Saja 'Low-Rate'

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan masih melakukan pembahasan soal penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara menyatakan pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tarif PPh Badan menjadi 'low-rate'. Penurunan tersebut bisa dilakukan bertahap, maupun langsung ditetapkan tarif rendah.

"Kami masih perlu membahas mengenai penurunan tarif PPh badan. Bisa saja dari 25% diturunkan jadi 20%, bahkan selanjutnya hingga di angka 17%. Ini dilakukan untuk menarik uang perusahaan supaya dibawa ke Indonesia," ujarnya di Jakarta, Jumat (12/8).

Baca Juga:
Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Indonesia termasuk salah satu negara yang menetapkan tarif PPh tinggi. Hal ini menjadi penyebab perusahaan-perusahaan menyimpan uangnya di luar negeri yang menetapkan tarif PPh badan yang jauh lebih rendah dari Indonesia.

Pemerintah berpendapat penurunan tarif PPh badan dimaksudkan untuk mengajak perusahaan yang menyimpan uangnya di luar negeri untuk dialokasikan ke Indonesia dan dikenakan tarif yang rendah. Hal ini juga berfungsi menambah penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Sementara itu, sebelumnya Presiden Joko Widodo pun menginginkan tarif PPh badan diturunkan pada kisaran 17% untuk bisa langsung bersaing dengan banyak negara yang memiliki tarif PPh badan low-rate.

Namun, hingga saat ini masih belum diputuskan berapa pemotongan yang akan dilakukan pemerintah. "Pemerintah masih harus mendiskusikan pemotongan PPh badan lebih lanjut, serta akan mencari angka terbaik untuk ditetapkan," pungkas Suahasil. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?