OMAN

Stop Kebiasaan Merokok, Tarif Naik Dua Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2016 | 15:45 WIB
Stop Kebiasaan Merokok, Tarif Naik Dua Kali Lipat

MUSCAT, DDTCNews – Pemerintah Oman berencana menaikkan tarif pajak rokok dan produk tembakau lainnya. Ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan tambahan, setelah mengalami defisit anggaran sebesar $9,1 miliar (Rp 119 triliun) pada semester I tahun 2016.

Senior Konsultan Komite Pengendalian Tembakau Nasional, Dr Jawad Al Lawati mengatakan pemerintah menaikkan tarif dua kali lipat atas pajak rokok dan produk tembakau lainnya, dari sebesar 20% menjadi 40%. Hal ini dipercaya dapat menghentikan kebiasaan merokok di Oman.

“Pertama kalinya pemerintah menaikkan pajak rokok dan produk tembakau lainnya adalah pada tahun 1999, Sudah 17 tahun berlalu sejak terakhir kali dinaikkan, meskipun inflasi dan harga semua komoditas lainnya sudah naik beberapa kali,” ungkapnya, Selasa (20/9).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Jawad menambahkan, meskipun Negara-negara Teluk sepakat untuk menaikkan pajak rokok, namun ada 3 negara anggota yang belum menerapkan kebijakan tersebut.

“Di Bahrain sudah diterapkan pada bulan Januari, Arab Saudi pada bulan Maret, dan diikuti Oman pada bulan September ini. Sementara itu Kuwait, UEA dan Qatar belum mengambil tindakan," tambahnya.

Menurut survei yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Oman, 15% laki-laki dan 0,5% wanita dari populasi tercatat menghisap rokok. Selain itu, sekitar 60% kematian di Oman disebabkan oleh penyakit tidak menular, seperti kondisi cardio-vascular, termasuk penyakit jantung koroner dan kanker yang diduga akibat merokok.

Baca Juga:
Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Menurutnya, beberapa negara yang telah menaikkan pajak rokok dan produk tembakau secara signifikan berhasil mengurangi dampak-dampak kematian sebagaimana disebutkan sebelumnya.

“Kami berharap bahwa harga sebungkus rokok yang lebih tinggi, dapat membantu mengurangi konsumsi rokok secara signifikan,” tutupnya seperti dilansir dari Timesofoman. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor