KOTA PADANG

Stiker Belum Lunas Dipasang Di Hotel Ini

Gallantino Farman | Jumat, 07 Oktober 2016 | 11:30 WIB
Stiker Belum Lunas Dipasang Di Hotel Ini

PADANG, DDTCNews - Salah satu hotel bintang tiga di Kota Padang didatangi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena lalai menjalankan kewajiban perpajakannya. Hotel dipasangi sticker "BELUM BAYAR PAJAK" karena sudah dalam beberapa bulan menunggak pajak.

Menurut Kepala Dispenda Kota Padang, Adib Alfikri, langkah hal ini dilakukan sebagai upaya upaya pembinaan, demi me­mak­simalkan penerimaan pajak daerah tahun 2016. Sebelumnya sudah ada beberapa upaya yang dilakukan oleh Dispenda agar pengelola hotel tersebut melunasi utang pajaknya.

“Kami sudah berikan teguran, peringatan, sampai panggilan tetapi tidak juga ada respons dari pemilik hotel. Terpaksa hotel tersebut kita pasangi stiker,” ujarnya baru-baru ini.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Adib mengatakan, de­ng­an pemasangan stiker diyakini mampu me­m­berikan shock therapy, sehingga pemilik hotel agar mau melunasi semua utang pajak­nya.

Dari temuan Dispenda, hotel tersebut telah menunggak dari Februari hing­ga September 2016. Dengan jumlah utang pajak hotel sebesar Rp281 juta, belum termasuk denda.

“Pemasangan stiker ini masih dalam konteks pem­binaan, belum kita tindak dengan tegas. Sesuai proses, tanpa pengecualian,” tukasnya.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Dilansir dari harianhaluan, Adib pun mengaku dalam membina pengelola hotel maupun restoran, Dispenda selalu bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pari­wisata. Selain itu, juga ada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Ter­padu Satu Pintu (BPMPT-SP) beserta Satpol PP.

“Supaya stikernya lepas, kita harap pengelola hotel segera melunasi semua tagihannya dalam waktu dekat,” tutupnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya