PMK 103/2020

Sri Mulyani Ubah PMK Rekening Khusus Penanganan Dampak Covid-19 & PEN

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Agustus 2020 | 10:48 WIB
Sri Mulyani Ubah PMK Rekening Khusus Penanganan Dampak Covid-19 & PEN

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah tata cara pengelolaan rekening khusus untuk pembiayaan penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Perubahan tata cara pengelolaan rekening khusus ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.103/PMK.05/2020. Beleid yang diundangkan dan berlaku mulai 7 Agustus 2020 ini pada gilirannya mencabut Peraturan Menteri Keuangan No.63/PMK.05/2020.

Dalam bagian pertimbangan disebutkan sesuai Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2020, pemerintah berwenang untuk menerbitkan surat berharga negara (SBN) dengan tujuan tertentu, khususnya dalam rangka pandemi Covid-19 untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia (BI), badan usaha milik negara (BUMN), investor korporasi, dan/atau investor ritel.

Baca Juga:
Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Untuk menampung hasil penerbitan SBN yang digunakan untuk pemenuhan pembiayaan public goods dan non-public goods untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 dan PEN, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan rekening khusus.

“Peraturan menteri ini mengatur mengenai tata cara pengelolaan rekening khusus penanganan pandemi Covid-19 dan PEN, yang terdiri atas pembukaan dan penutupan rekening khusus; pengoperasian rekening khusus; dan akuntansi dan pelaporan,” bunyi Pasal 2 PMK tersebut.

Dalam Pasal 4 PMK tersebut dinyatakan menteri keuangan selaku bendahara umum negara menerbitkan SBN dalam rangka pembiayaan penanganan dampak pandemi Covid-19 dan PEN. Hasil penerbitan SBN disimpan dalam rekening khusus.

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Berdasarkan penerbitan SBN, dirjen pengelolaan pembiayaan dan risiko menyampaikan permintaan pembukaan rekening kepada direktur jenderal perbendaharaan. Berdasarkan permintaan itu, dirjen perbendaharaan dua rekening khusus pada BI.

Pertama, rekening khusus penanganan pandemi Covid-19 dan PEN public goods, untuk menampung dana hasil penerbitan SBN dalam rangka pemenuhan pembiayaan public goods. Kedua, rekening khusus penanganan pandemi Covid-19 dan PEN non-public goods, untuk menampung dana hasil penerbitan sbn dalam rangka pemenuhan pembiayaan non-public goods.

Jika rekening khusus tidak digunakan lagi dalam pengelolaan dana untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, dirjen pengelolaan pembiayaan dan risiko menyampaikan permintaan penutupan rekening kepada dirjen perbendaharaan.

Baca Juga:
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Berdasarkan permintaan itu, dirjen perbendaharaan menutup rekening khusus penanganan pandemi Covid-19 dan PEN. Pada saat penutupan, dirjen perbendaharaan memindahbukukan seluruh saldo rekening khusus penanganan pandemi Covid-19 dan PEN ke rekening kas umum negara (RKUN).

“Pembukaan rekening … dan penutupan rekening khusus penanganan pandemi Covid-19 dan PEN … dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia,” demikian bunyi penggalan Pasal 7 PMK tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS